Jakarta , mediakorannusantara.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan telah menerima pengembalian uang hingga puluhan miliar rupiah dari biro maupun asosiasi perjalanan haji. Pengembalian ini terkait kasus dugaan korupsi dalam penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji pada Kementerian Agama tahun 2023–2024.
”Secara keseluruhan, kalau ratusan miliar mungkin belum. Kalau puluhan miliar, mungkin sudah mendekati seratus,” ujar Ketua KPK Setyo Budiyanto di Kantor Kementerian Hukum, Jakarta, pada Senin (6/10/2025).
Setyo menyatakan bahwa KPK akan mengejar semaksimal mungkin pengembalian uang terkait kasus kuota haji.
”Ya pasti akan kami kejar semaksimal mungkin selama memang terinformasi bahwa ada aset, dan aset tersebut baik aset bergerak maupun tidak bergerak itu merupakan rangkaian dalam perkara,” jelasnya, meskipun ia belum mendapatkan informasi rinci mengenai pihak-pihak yang telah mengembalikan uang tersebut.
Latar Belakang Kasus
KPK memulai penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji ini pada 9 Agustus 2025. Kasus ini mencuat setelah KPK meminta keterangan kepada mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas pada 7 Agustus 2025.
Pada 11 Agustus 2025, KPK mengumumkan penghitungan awal kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp1 triliun lebih dan telah mencegah tiga orang, termasuk mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas, untuk bepergian ke luar negeri.
Pada 18 September 2025, KPK menduga sebanyak 13 asosiasi dan 400 biro perjalanan haji terlibat dalam kasus ini.
Selain ditangani KPK, Pansus Angket Haji DPR RI juga menemukan sejumlah kejanggalan. Poin utama yang disorot Pansus adalah pembagian 20.000 kuota tambahan dari Arab Saudi. Kementerian Agama membagi kuota tambahan tersebut 50 berbanding 50 (10.000 haji reguler dan 10.000 haji khusus).
Hal ini dinilai tidak sesuai dengan Pasal 64 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, yang mengatur kuota haji khusus sebesar delapan persen dan kuota haji reguler 92 persen. ( wa/ar)