Jakarta (KN)- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan tiga indikasi korupsi dari 10 temuan hasil kajian pengelolaan bantuan sosial (bansos) di APBD Pemerintah Daerah (Pemda), termasuk terkait bantuan pembinaan persepakbolaan nasional.
Ketua KPK Busyro Muqoddas dalam pemaparannya di gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Selasa (5/4). Dari 10 hasil temuan itu, termasuk tiga diantaranya berindikasikan korupsi, masih harus dilakukan kajian lebih lanjut untuk memastikannya.
“Tim pengkaji KPK membagi temuan itu dalam dua aspek utama, yaitu regulasi sebanyak tiga temuan dan tatalaksana tujuh temuan. Tiga temuan berindikasikan korupsi masuk dalam dua aspek itu,” ujarnya.
Busyro menjelaskan kajian ini merupakan bagian dari kewenangan KPK dalam Undang-Undang (UU) KPK Tahun 2002 yang didasarkan atas jumlah belanja sosial yang besar mencapai Rp 300,94 triliun pada 2007-2010, terdiri atas Rp 48,46 triliun di tingkat daerah dan Rp 252,48 triliun di tingkat pusat.
Pihaknya selama 2010 menerima 98 aduan masyarakat terkait dugaan penyimpangan bansos ini. Bahkan, hingga Maret 2011, KPK telah mengkaji penyalahgunaan bansos dan menemukan empat perkara sudah inkracht (berkekuatan hukum tetap) dan satu lagi masih proses penyidikan.
Atas temuan ini, sebagai tindak lanjut kajian kebijakan pengelolaan belanja bansos di Pemda, Wakil Ketua KPK M Jasin mengatakan Kementerian Dalam Negeri dan Pemda diharapkan bisa segera membuat plan action atas saran perbaikan dan menyampaikan plan action tersebut ke KPK sebelum 4 Mei 2011.
“Belanja sosial adalah bagian dari keuangan daerah yang harus dikelola secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efektif, efisien, ekonomis, transparan dan bertanggungjawab. Untuk itu, penyalurannya harus dilakukan selektif, dengan menetapkan kriteria ketat, transparan dan akuntabel,” kata M Jasin.
Dia mengungkapkan, tiga temuan berindikasikan korupsi itu adalah dilanggarnya asas umum pengelolaan keuangan daerah pada pengelolaan dana APBD bagi klub sepakbola, adanya rangkap jabatan pejabat publik pada penyelenggaraan keolahragaan di daerah yang dapat menimbulkan konflik kepentingan serta dilanggarnya prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan hibah dari APBD.(red)