Jakarta (MediaKoranNusantara.com) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi menahan lima tersangka kasus suap dana hibah dari Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) untuk KONI. Kelima tersangka ditahan di rumah tahanan (rutan) yang berbeda.
“Para tersangka ditahan 20 hari pertama,” kata Kabiro Humas KPK, Febri Diansyah, Kamis (201/12/2018).
Kelima tersangka yang ditahan tersebut adalah:
– Sekjen KONI Ending Fuad Hamidy ditahan di Rutan KPK Cabang Pomdam Jaya Guntur;
– Bendahara Umum KONI Johnny E Awuy ditahan di Rutan Polres Jakpus;
– Deputi IV Kemenpora Mulyana di Rutan KPK C1;
– Pejabat pembuat komitmen di Kemenpora Adhi Purnomo; dan
– Staf Kemenpora Eko Triyanto di rutan cabang KPK K-4 atau gedung baru KPK.
KPK menduga Mulyana, Adhi, dan Eko menerima suap dari Hamidy dan Johnny. Suap itu diduga merupakan fee dari pencairan dana hibah Kemenpora untuk KONI.
Menurut KPK, fee yang disepakati adalah 19,13 persen dari total hibah senilai Rp 17,9 miliar atau senilai Rp 3,4 miliar. KPK menduga Adhi, Eko, dan kawan-kawan menerima bagian suap setidaknya Rp 318 juta dari pencairan hibah tersebut.
Sementara Mulyana diduga menerima Rp 100 juta dalam ATM terkait pencairan hibah untuk KONI tersebut. Selain itu, KPK menduga ada suap berupa mobil Toyota Fortuner, uang Rp 300 juta, dan ponsel Samsung Galaxy Note 9 yang diduga diberikan sebelumnya kepada Mulyana.(dtc/ziz)