KORAN NUSANTARA
Headline hukum kriminal indeks

KPK Pertimbangkan Pemanggilan Khofifah dan Emil Dardak Terkait Kasus Korupsi Dana Hibah DPRD Jatim

Jakarta (mediakorannusantara.com) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih mempertimbangkan pemanggilan mantan Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa dan wakil Gubernur Emil Elestianto Dardak (periode 2019-2024), terkait kasus dugaan korupsi dana hibah DPRD Jatim untuk Kelompok Masyarakat (Pokmas) di Provinsi Jawa Timur.

Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika menyatakan bahwa keputusan pemanggilan tersebut sepenuhnya berada di tangan penyidik.

“Kapan KPK akan memanggil Gubernur Jawa Timur atau wakilnya (Gubernur dan Wakil Gubernur Jatim periode 2019-2024), itu merupakan kewenangan penyidik. Mereka yang menentukan berdasarkan pertimbangan dan alat bukti yang perlu diklarifikasi,” ujar Tessa dalam konfrensi Pers KPK, Jumat (12/7/2024) pekan kemarin, di gedung merah putih Jakarta.

Tessa menjelaskan bahwa jika penyidik menemukan alat bukti yang relevan dan perlu diklarifikasi, maka pemanggilan akan dilakukan tanpa ragu. “Jika memang ada alat bukti yang perlu diklarifikasi, penyidik tidak akan segan-segan untuk memanggil, baik dalam perkara terdahulu maupun perkara yang sekarang,” ujarnya.

Menurut Tessa, sangat mungkin saksi-saksi yang pernah dipanggil dalam perkara lama untuk dipanggil kembali dalam perkara baru jika diperlukan.

“Dalam hal perkara yang baru, apabila alat buktinya baik sama ataupun baru, tidak menutup kemungkinan subjek atau saksi yang dipanggil bisa terulang. Jadi, sangat memungkinkan saksi-saksi yang pernah dipanggil perkara yang lama untuk dipanggil kembali di perkara yang baru ini. Jadi kita tunggu,” tambahnya.

Penyidikan ini dilakukan setelah KPK menerbitkan Surat Perintah Penyidikan pada tanggal 5 Juli 2024, yang merupakan pengembangan dari operasi tangkap tangan terhadap STPS, Wakil Ketua DPRD Provinsi Jawa Timur, beserta rekan-rekannya pada Desember 2022. Hingga saat ini, KPK telah menetapkan 21 tersangka dalam kasus ini.

Dalam rangka pengusutan kasus ini, KPK telah melakukan serangkaian penggeledahan sejak 8 Juli hingga 12 Juli 2024. Penggeledahan dilakukan di beberapa lokasi di Jawa Timur, termasuk di Surabaya, Pasuruan, Probolinggo, Tulungagung, Gresik, Blitar, serta beberapa wilayah di Pulau Madura seperti Kabupaten Bangkalan, Sampang, dan Sumenep.

Hasil penggeledahan menunjukkan adanya barang bukti yang signifikan. KPK menyita uang tunai sebesar kurang lebih Rp380 juta, dokumen terkait pengurusan dana hibah, kuitansi dan catatan penerimaan uang yang nilainya mencapai miliaran rupiah, bukti setoran uang ke bank, serta bukti penggunaan uang untuk pembelian rumah.

Selain itu, KPK juga menyita salinan sertifikat rumah, dokumen-dokumen lainnya, serta barang-barang elektronik seperti handphone dan media penyimpanan lainnya yang diduga memiliki keterkaitan dengan kasus ini. KPK menegaskan akan terus berupaya maksimal dalam mengembangkan penyidikan kasus ini dan menuntut pertanggungjawaban pidana dari para pihak yang terlibat.

“Kami akan memastikan bahwa semua yang terlibat dalam kasus ini akan dimintai pertanggungjawaban sesuai dengan hukum yang berlaku,” tutu Tessa. (red)

Related posts

Kepala BNPB Usul Alat Deteksi Dini Tsunami Diamankan Unsur TNI

Respati

Wali Kota Eri Cahyadi Libatkan Organisasi Wanita Dalam Pembangunan Surabaya

kornus

Matangkan Persiapan Angkutan Lebaran 2022, Gubernur Khofifah dan Forkopimda Jatim Kembali Gelar Rakor

kornus