
Jakarta, mediakorannusantara.com-Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemeriksaan terhadap tersangka Ishfah Abidal Aziz, yang akrab disapa Gus Alex, dalam kapasitasnya sebagai saksi untuk kasus dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama periode 2023–2024.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengonfirmasi bahwa Gus Alex telah memenuhi panggilan dan tiba di Gedung Merah Putih Jakarta pada Senin pagi pukul 09.38 WIB. Selain Gus Alex, penyidik juga memanggil pemilik biro travel PT Maktour, Fuad Hasan Masyhur, guna dimintai keterangan lebih lanjut mengenai perkara yang merugikan negara tersebut.
Penyidikan ini merupakan tindak lanjut dari penetapan tersangka terhadap mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan Ishfah Abidal Aziz pada awal Januari 2026. Kasus ini mulai mencuat sejak Agustus 2025 ketika KPK menemukan indikasi kerugian negara yang mencapai lebih dari Rp1 triliun. Seiring dengan berjalannya proses hukum, otoritas terkait juga telah melakukan pencegahan bepergian ke luar negeri terhadap sejumlah pihak yang diduga terlibat demi kelancaran penyidikan.
Dugaan korupsi ini diperkuat oleh temuan Pansus Hak Angket Haji DPR RI yang menyoroti ketidaksesuaian pembagian kuota tambahan sebanyak 20.000 jemaah dari Pemerintah Arab Saudi. Kementerian Agama diketahui membagi kuota tersebut dengan skema 50 berbanding 50 antara haji reguler dan haji khusus. Pembagian ini dinilai melanggar Pasal 64 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019, yang seharusnya mengalokasikan 92 persen bagi haji reguler dan hanya delapan persen untuk kuota haji khusus.( wa/ar)
