KORAN NUSANTARA
ekbis Hallo Nusantara Hankam Headline hukum kriminal Nasional

KPK Eksekusi Mantan Bupati Bandung Barat Aa Umbara ke Lapas Sukamiskin

Jakarta, mediakorannusantara.com  – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeksekusi mantan Bupati Bandung Barat Aa Umbara Sutisna ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Sukamiskin, Bandung berdasarkan putusan majelis hakim tingkat kasasi yang telah berkekuatan hukum tetap.

Aa Umbara merupakan terpidana perkara korupsi pengadaan bantuan sosial (bansos) COVID-19 di Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat.

“Jaksa Eksekutor Irman Yuliandri telah melaksanakan putusan majelis hakim tingkat kasasi yang berkekuatan hukum tetap dengan terpidana Aa Umbara Sutisna,” ucap Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Jakarta, Rabu.31/8

Ia mengatakan eksekusi putusan dilakukan dengan memasukkan terpidana tersebut ke Lapas Kelas I Sukamiskin untuk menjalani pidana badan selama 5 tahun dikurangi masa penahanan yang telah dijalani.

“Terpidana juga dibebankan kewajiban untuk membayar pidana denda sebesar Rp250 juta dan uang pengganti sebesar Rp2,3 miliar,” kata dia.

Selain itu, pencabutan hak Aa Umbara untuk dipilih dalam jabatan publik selama 5 tahun sejak selesai menjalani pidana.

Sebelumnya, KPK mengajukan upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung (MA) atas putusan banding terdakwa Aa Umbara setelah tim jaksa mempelajari seluruh isi pertimbangan putusan dari Majelis Hakim pada Pengadilan Tinggi Bandung.

“Untuk tetap mempertahankan isi surat tuntutan dari tim jaksa maka pada Jumat (11/2), tim jaksa melalui Kepaniteraan Pidana Khusus pada Pengadilan Tipikor Bandung telah menyerahkan memori kasasi,” ucap Ali dalam keterangannya pada Senin (14/2).

Pengadilan Tinggi Bandung menguatkan putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Bandung yang memvonis Aa Umbara dengan pidana penjara selama 5 tahun dan denda Rp250 juta subsider 6 bulan kurungan.

Adapun, alasan KPK menempuh upaya kasasi, yaitu dalam isi amar pertimbangan putusan disebutkan adanya uraian memori banding di mana setelah dianalisa oleh tim jaksa, hal tersebut bukan isi memori banding dari tim jaksa.

“Tidak adanya sinkronisasi dalam putusan banding di mana isi pertimbangan putusan banding menyatakan dapat dijatuhi pidana tambahan terkait pencabutan hak politik, namun dalam amar putusan tidak dengan tegas menyebutkan adanya penjatuhan pencabutan hak politik,” kata Ali.

Demikian pula untuk amar pidana badan dan denda juga belum memenuhi rasa keadilan masyarakat.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK sebelumnya menuntut Aa Umbara dengan pidana penjara selama 7 tahun dan denda Rp300 juta subsider 6 bulan kurungan.

Jaksa juga menuntut Aa Umbara untuk membayar uang pengganti sebesar Rp2.379.315.000 dan hukuman tambahan berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama 5 tahun sejak selesai menjalani pidana. ( wan/an)

 

Related posts

Pangdam : Pelaksanaan TMMD Ke-105 Sesuai Aspirasi Masyarakat

kornus

TNI Kirim KRI dr. Soeharso Untuk Misi Kemanusiaan di Pulau Terluar Indonesia

kornus

Wali Kota Eri Dukung Polisi Tindak Tegas Pelanggar Lalin, Balap Liar Jadi Atensi

kornus