KORAN NUSANTARA
ekbis Hallo Nusantara Headline Nasional

KPK Dorong Kepatuhan LHKPN Sebelum Tenggat 31 Maret

Jakarta, mediakorannusantara.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan hingga hari Rabu tanggal 11 Maret 2026 tercatat sebanyak 67,98 persen penyelenggara negara atau wajib lapor telah menyampaikan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) periodik tahun pelaporan 2025.

Walaupun demikian, KPK mengatakan terdapat lebih dari 96.000 dari total 431.468 penyelenggara negara atau wajib lapor yang belum menyampaikan LHKPN.

“Capaian tersebut diharapkan meningkat sebelum tenggat yang telah ditentukan, mengingat LHKPN merupakan instrumen penting guna mendorong transparansi dan akuntabilitas penyelenggaraan negara,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada para jurnalis di Jakarta pada hari Kamis tanggal 26 Maret 2026.

Budi menjelaskan penyelenggara negara atau wajib lapor diharuskan menyampaikan LHKPN dengan benar, lengkap, dan tepat waktu hingga 31 Maret 2026 melalui laman elhkpn.kpk.go.id.

“Kewajiban ini berlaku bagi pimpinan lembaga negara, jajaran kabinet, pimpinan lembaga pemerintah dan nonstruktural, kepala daerah, hakim, direksi BUMN dan BUMD di seluruh Indonesia, serta pejabat lainnya,” katanya.

Pejabat lain yang dimaksud Budi merujuk Pasal 4A Peraturan KPK Nomor 3 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pendaftaran, Pengumuman, dan Pemeriksaan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara.

Pejabat lain tersebut seperti yang memiliki fungsi strategis dalam penyelenggaraan negara, misalnya pimpinan dan anggota legislatif, pimpinan perguruan tinggi negeri hingga staf khusus.

“KPK akan memverifikasi secara administratif setiap laporan yang masuk dan akan mempublikasikannya jika LHKPN dinyatakan lengkap,” ujarnya.

“Namun, jika dinyatakan tidak lengkap, maka penyelenggara negara atau wajib lapor wajib memperbaiki dan menyampaikan ulang paling lambat 14 hari kalender sejak pemberitahuan,” kata Budi menambahkan.

Sementara itu, Budi mengatakan kepatuhan LHKPN menjadi wujud tanggung jawab pribadi sebagai penyelenggara negara, dan komitmen kelembagaan dalam membangun integritas sekaligus bagian dari upaya mewujudkan penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari korupsi.

Adapun, sebagai wujud keterbukaan informasi publik, Budi mengatakan masyarakat dapat mengakses LHKPN yang telah diverifikasi dan dipublikasi oleh KPK melalui laman elhkpn.kpk.go.id.(wan/an)

Related posts

Brigjen TNI Herman Perintahkan Prajurit Tekan Peningkatan Corona

kornus

Bakamla RI Tinjau Lahan Pangkalan Armada Zona Maritim Tengah di Gorontalo Utara

kornus

Jalur KA Cirebon-Purwokerto Ditutup Akibat Rel Terendam Banjir

redaksi