Jakarta, mediakorannusantara.com – Dalam rangka memperluas jangkauan pemberantasan korupsi, hingga pertengahan 2022 ini, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mencetak sebanyak 2.100 Penyuluh Antikorupsi (PAKSI) tersertifikasi.
Mereka tersebar di 34 provinsi se-Indonesia dan telah membentuk 40 Forum Antikorupsi. Baik dalam lingkup provinsi, lembaga, maupun profesi.
Direktur Pendidikan dan Pelatihan Antikorupsi KPK Dian Novianthi menjelaskan untuk membangun budaya antikorupsi, KPK tidak bisa bekerja sendirian.
“Para penyuluh antikorupsi dibentuk untuk menguatkan peran serta dan menjadi ‘kepanjangan tangan’ KPK dalam menyebarkan nilai-nilai antikorupsi,” kata Dian, dalam keterangan tertulis Kamis (16/6/2022).
Dian menilai penyuluh antikorupsi punya peran sangat besar dan strategis dalam membangun budaya antikorupsi di Indonesia sesuai dengan tugas dan perannya masing-masing.
“Para penyuluh antikorupsi punya latar belakang yang beragam. Seperti pendidikan, ada guru, kepala sekolah, dan pengawas dapat menjadi jembatan dalam implementasi pendidikan antikorupsi yang lebih efektif dan efisien,” pesannya.
Tidak hanya itu, KPK juga terus melatih agen-agen perubahan dari berbagai kalangan, mulai dari pejabat struktural hingga aparat pengawasan internal pemerintahan. Terbaru, KPK bekerja sama dengan Pemprov Gorontalo menyelenggarakan kegiatan Pelatihan Calon Penyuluh Antikorupsi (PELOPOR), bertempat di Gedung Badan Diklat Provinsi Gorontalo.
Para peserta berasal dari kalangan guru tingkat SMA/SMK dan inspektorat provinsi, dan Dinas Kesehatan Provinsi Gorontalo sejumlah 39 orang. Dalam kegiatan itu juga dilakukan sertifikasi Penyuluh Antikorupsi Jalur Pengalaman (RPL) yang diikuti oleh 6 orang Widyaiswara dan ASN di lingkungan Pemprov. Gorontalo.
Hingga saat ini, Provinsi Gorontalo telah memiliki 4 orang penyuluh antikorupsi. Sehingga melalui kegiatan ini harapannya dapat menambah jumlah penyuluh agar memberikan manfaat yang lebih luas lagi dalam upaya pencegahan korupsi pada satuan pendidikan masing-masing di lingkungan Pemerintah Provinsi Gorontalo.
Iswanta, Asisten III Pemerintah Provinsi Gorontalo, mengatakan, penyuluh antikorupsi memiliki tugas mulia untuk mencegah korupsi dan mengajak masyarakat sekitar untuk tidak korupsi, yang dimulai dari diri sendiri. Oleh karenanya, perlu penguatan kepada seluruh ASN agar pekerjaan yang dilakukan jauh dari tindakan korupsi.
”Karena rutinitas tugas ASN mulai dari tahap perencanaan, pelaksanaan, hingga pengawasannya sangat rentan terjadi korupsi. Inilah yang menjadi alasan diperlukan ASN yang bertindak sebagai penyuluh antikorupsi yang dapat membangun integritas moral di lingkungannya,” kataIswanta.
Melalui kegiatan ini, peserta dapat mengaplikasikan pengetahuan dan keterampilan antikorupsi yang didapat, baik kepada siswa, sesama guru, atau rekan kerja. Yakni akan pentingnya penerapan nilai-nilai antikorupsi yang dapat menjadi pondasi dalam seluruh elemen kehidupan, baik di rumah, sekolah, maupun lingkungan masyarakat lainnya.(wan/inf)