Jakarta, mediakorannusantara.com- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berencana memanggil mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil (RK) pada pekan ini.
Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyatakan bahwa surat panggilan telah dilayangkan. “Untuk Pak RK ditunggu, di awal, di minggu ini,” ujar Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin.
Pemanggilan ini terkait penyidikan kasus dugaan korupsi proyek pengadaan iklan pada Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (Bank BJB) periode 2021-2023. KPK memperkirakan kerugian negara dalam kasus ini mencapai sekitar Rp222 miliar.
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan lima orang tersangka pada 13 Maret 2025, termasuk Direktur Utama Bank BJB Yuddy Renaldi (YR) dan Pejabat Pembuat Komitmen Bank BJB Widi Hartoto (WH). Tiga tersangka lainnya adalah para pengendali agensi iklan.
Sebelumnya, pada 10 Maret 2025, KPK sudah menggeledah rumah Ridwan Kamil terkait kasus ini dan menyita sejumlah aset seperti sepeda motor dan mobil. Hingga Senin (1/12), tercatat sudah 266 hari sejak penggeledahan, dan Ridwan Kamil baru akan dipanggil oleh KPK.( wa/ar)
