KORAN NUSANTARA
indeks Nasional

Konflik Walikota VS DPRD Surabaya: Mendagri Meminta Gubernur Jatim Soekarwo Mengupayakan Rekonsiliasi

Jakarta (KN)– Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi menilai pemberhentian Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini oleh DPRD Surabaya tidak tepat. Diharapkan ada langkah tepat dalam me-review kembali terhadap keputusan tersebut.

Gubernur Jawa Timur Soekarwo diminta untuk memfasilitasi proses perubahan keputusan itu dengan mengupayakan rekonsiliasi antara DPRD dan Wali Kota Surabaya.

“Saya sudah melihat detail, tidak terlihat alasan yang kuat memberhentikan. Makanya sebelum sampai ke MA, saya membuat surat kepada Gubernur Jatim dan mengomunikasikan rekonsiliasisi,” kata Gamawan Fauzi seusai rapat kerja dengan Komisi II DPR di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (2/2).

Gamawan mengungkapkan, guna memaksimalisasi kinerja pemerintahan daerah diperlukan adanya stabilitas, sehingga para pengambil kebijakan dapat melakukan kerja sama dengan kelembagaan yang stabil. Untuk itu, dalam kasus ini, semua pihak dapat bersikap tenang dan mengharapkan adanya evaluasi kembali dari DPRD Surabaya mengenai keputusan pemberhentian Walikota Surabaya tersebut. Dia menyesalkan terjadinya hal tersebut pada pemerintahan daerah yang baru berusia tiga bulan itu. “Terlalu singkat bulan madunya nih. Diharapkan semuanya bersatu padu, kembali mengevaulasi itu,” kata Gamawan.

Menurut Mendagri, jika situasi seperti ini dipelihara, maka masyarakatlah yang bakal menjadi korban. “Sudah biaya pe nyelanggaranya besar, biaya calon besar, terus turun lagi pemerintahan hanya tiga bulan, kan gak ideal, kasihan masyarakat kita,” tegasnya.

Sebagaimana diketahui, dalam sidang paripurna angket DPRD Surabaya, Senin (31/1), anggota Dewan menilai Wali Kota telah melanggar undang-undang karena mengeluarkan Peraturan Wali Kota Surabaya Nomor 56 Tahun 2010 tentang Perhitungan Nilai Sewa Reklame dan Perwali Nomor 57 tentang Perhitungan Nilai Sewa Reklame Terbatas di Kawasan Khusus Kota Surabaya.

Terhadap keputusan tersebut, Gamawan menilai apabila sekadar mengeluarkan Perwali sangat tidak beralasan dan terlalu berlebihan untuk menjadi dasar memakzulkan. Jangankan perwali, peraturan daerah saja, menurutnya, dapat salah. Itulah gunanya dilakukan evaluasi. “Misalnya ada perda yang keliru, kita koreksi di sini, kita pulangkan. Ini perwali bisa saja gubernur memperbaiki,” terangnya.

Gamawan menambahkan, dalam Undang-Undang No mor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sendiri, secara eksplisit tertulis hanya terdapat tiga alasan seorang kepala daerah untuk diberhentikan, yakni meninggal dunia, mengundurkan diri, dan diberhentikan.

Gamawan menandaskan kepala daerah baru bisa diberhentikan apabila telah melanggar sumpah janji atau tidak mampu melaksanakan tugas. Pola komunikasi yang ada antara wali kota dengan DPRD ke depannya harus diperbaiki. ” Walikota juga kalau ada yang kurang pas, bisa dialogkan dengan DPRD,” ujar Mendagri Gamawan Fauzi.(red).

Related posts

Resmikan Majelis Khotmil Quran Bareng Gus Mahasin, NasDem Jatim Tirakat Menangkan Anies di Pilpres 2024

kornus

September 2018 Nilai Tukar Nelayan Jatim Turun 0,19 Persen

kornus

Pemkot Surabaya Bakal Bangun Bozem di Tengah Bundaran PTC

kornus