Surabaya (KN) – Komposisi Saham Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur (Bank Jatim) dinilai menyimpang dari Peraturan Daerah (Perda) pembentukkan Bank Jatim.Dalam amanat Perda itu menyebutkan kepemilikan saham Pemprov Jatim harus lebih besar dibandingkan dengan Pemerintah Kabupaten/Kota. Saat ini kondisi itu berbanding terbalik.
Menurut Wakil Ketua Komisi B (Bidang Perekonomian) DPRD Jatim Yusuf Rohana, saat ini saham Pemerintah Provinsi Jawa Timur hanya sebesar 48 persen dan sisanya adalah Pemerintah Kabupaten/Kota.
“Dibuat sejak awal Jatim di posisi 74 persen, sahamnya sekarang drop menjadi 48 persen. Dengan kompoisi saham seperti itu bukan Bank Jatim lagi namanya. Karena mayoritas pemilik sahamnya adalah Pemerintah Kabupaten/Kota di Jawa Timur,” kata anggota dewan dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini, Sabtu (10/3).
Menurut Yusuf, sesuai dengan amanat Perda pembentukan Bank Jatim itu, Pemerintah Propinsi Jawa Timur harus memiliki saham minimal 51 persen. Namun demikian Yusuf menilai, penyimpangan itu belum dapat disimpulkan sebagai pelanggaran. Artinya, hanya ada ketidaksesuaian dengan Perda saja. Titik poinnya, akan terjadi di akhir bulan ini saat Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS). “Baru saat itu nanti jika tetap ada ketidaksesuaian maka harus dipertanyakan,” ujarnya.
Seharusnya, lanjut Yusuf dalam RUPS nanti, Pemprov Jatim harus berupaya agar sahamnya meningkat minimal 51 persen. Ada beberapa opsi yang harus dilakukan oleh Pemprov agar sahamnya di Bank Jatim menjadi mayoritas. “Kalau punya uang ya menambah sahamnya agar menjadi 51 persen. Kalau tidak punya ya mencegah masuknya yang tambahan atau dikurangi sedikit supaya komposisi saham Pemprov Jatim tetap 51 persen,” tegasnya.
Yusuf menambahkan, dengan komposisi saham yang didominasi oleh Pemerintah Kabupaten/Kota itu tidak akan mempengaruhi rencana Bank Jatim untuk melakukan penawaran saham perdana (IPO) di bursa. “Komposisi saham itu tidak berpengaruh terhadap IPO, tapi menurut saya, Jatim yang menginisiasi menjadi rugi karena porsinya menjadi turun, kecuali sebelum IPO ini ditambah,” ujarnya. (anto)