Surabaya, mediakorannusantara.com – Ketua Komisi Nasional Perlindungan Anak Arist Merdeka Sirait bantah pernyataan bahwa galon plastik isi ulang mengandung BPA atau Bisphenol-A, yakni kandungan kimia berbahaya untuk anak-anak.
“Saya tidak pernah diwawancarai akhir-akhir ini dan itu pernyataan tiga tahun lalu, bukan sekarang,” ujarnya dalam keterangan dikutip dari antaraSabtu.14/11
Pernyataan mengenai kandungan BPA tersebut, kata dia, yakni dalam konteks plastik secara umum.
Terkait keamanan produk kemasan pangan, mengacu dari ketentuan yang telah ditetapkan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), bahwa produsen wajib memenuhi semua syarat dalam regulasi keamanan pangan.
Produk-produk yang telah memenuhi syarat dan uji dari BPOM akan mendapatkan Nomor Izin Edar (NIE).
Direktur Standardisasi Pangan Olahan Sutanti Siti Namtini menjelaskan pentingnya NIE yang diterbitkan BPOM menandakan pemenuhan persyaratan pangan terhadap keamanan, mutu, dan gizi.
“Jika sudah mendapatkan izin edar artinya produk tersebut sudah sesuai dengan standar keamanan pangan yang ditetapkan pemerintah baik dari segi kualitas produk dan proses produksinya,” jelas Sutanti.
“Semua air kemasan yang beredar di pasar baik dalam kemasan guna ulang maupun kemasan PET aman untuk dikonsumsi karena telah memiliki nomer izin edar,” katanya menambahkan. (an/wan)