Pernyataan itu disampaikan oleh anggota Komnas HAM Putu Elvina ketika menerima aduan dari LBH Padang yang mewakili korban di Komnas HAM, Jakarta, Selasa.25/6
“Kasus ini akan kami jadikan prioritas karena korbannya adalah anak-anak, apalagi proses hukum bagi anak-anak itu waktunya terbatas, maksimal di kepolisian itu 30 hari. Tentu ini yang menjadi atensi,” katanya.
Putu mengatakan bahwa lembaga itu sudah mengeluarkan surat permintaan keterangan kepada Polda Sumatera Barat (Sumbar) dan Polresta Padang. Selain itu, pihaknya juga sudah berkoordinasi dengan Komnas HAM Perwakilan Sumbar, KPAI, dan Kompolnas.
“Komnas HAM akan terus-menerus mengawal kasus ini dan terus berkoordinasi dengan pihak-pihak yang mengawal kasus ini,” ujarnya.
Dalam kesempatan yang sama, anggota Komnas HAM Hari Kurniawan mengungkapkan bahwa Komnas HAM Perwakilan Padang sudah menerima aduan dari pihak korban sejak Kamis (20/6) dan telah dilakukan pemantauan. Pada Selasa, Komnas HAM RI menerima aduan secara langsung dari LBH Padang.
Pemantauan itu dengan mengumpulkan alat bukti, termasuk meminta keterangan beberapa saksi yang bisa ditemui.
Dari aduan tersebut, dia melihat adanya dugaan pelanggaran HAM oleh oknum aparat terhadap korban dan delapan saksi.
Oleh karena itu, dia meminta agar kasus tersebut diusut secara transparan.
“Kami sangat menyayangkan apabila memang kejadian itu dilakukan oleh polisi. Maka, polda maupun Polri harus mengusut tuntas seadil-adilnya. Kami akan terus memantau dan mengawasi kasus ini,” ucapnya.
Sebelumnya, seorang anak laki-laki berinisial AM (13) ditemukan oleh warga telah tewas mengambang di bawah Jembatan Kuranji, Padang, Sumatera Barat, Minggu (9/6).
Selain AM, diduga terdapat sejumlah anak dan orang dewasa yang mengalami penyiksaan oleh oknum anggota Polda Sumbar dalam patroli pengamanan aksi tawuran. ( wan/ar)