KORAN NUSANTARA
Headline indeks Jatim

Komnas HAM : 9.000 Pemilih di Lapas Terancam Kehilangan Hak Suaranya dalam Pilkada Jatim 2018

Surabaya (MediaKoranNusantara.com) – Komisioner Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mengunkapkan temuan sekitar 9.000 orang di lembaga permasyarakatan (lapas) di Jatim terancam tidak bisa mengikuti pemilihan Gubernur Jatim pertengahan tahun nanti.Komnas HAM membeberkan beberapa penyebabnya. Di antaranya, para narapidana tersebut tidak memiliki nomor induk kependudukan (NIK) dan kartu tanda kependudukan (KTP).
Komisiner Komnas HAM, Mohammad Choirul Anam mengatakan, berdasarkan data ada sekitar 19 ribu orang di lapas dan rutan bermasalah. Dari data itu, 10 ribu sudah terverifikasi.
Sedangkan sisanya, belum mendapatkan kejelasan. Masalah ini paling banyak ditemukan di Rutan Lapas Sidoarjo.

Ada dua rutan dan empat Lapas kata Choirul Anam di Sidoarjo, kata Choirul Anam, yang butuh perhatian lebih untuk diberikan hak suara saat Pilgub Jatim. “Ada beberapa problem, seperti tidk bisa menunjukkan NIK, e-KTP dan juga tidak memiliki surat keterangan (suket),” ujar kata Choirul Anam usai menandatangani deklarasi pilkada damai 2018 di Kantor KPU Jatim, Kamis (19/4/2018) siang.

Lebih lanjut Choirul Anam mengatakan. sebenarnya para penghuni lapas itu memiliki data diri jelas ketika ditahan. Menurutnya, penghuni lapas tak mungkin bisa masuk ke dalam lapas kalau identitasnya tidak jelas.

Oleh karena itu, Anam mengusulkan agar KPU memiliki aturan khusus untuk menyelesaikan masalah ini. “Yang membuat mereka terancam tidak bisa memilih adalah aturan KPU. Maka dari itu kami berharap ada aturan khusus soal lapas,” tuturnya.

Selain data pemilih lapas, yang juga menjadi perhatian Komnas HAM adalah pengungsi Syiah di Jemundo. Komnas HAM mengepresiasi peran Pemprov Jatim yang telah mengelolanya secara baik. Hanya saja, saat ini lokasi pemungutan suara untuk pilkada 2018 ini masih belum jelas.

Ada dua lokasi alternatif. Pertama, diletakkan di Sidoarjo, sedangkan kedua di Sampang, tempat asalnya. “Yang terpenting mereka bisa menggunakan hak pilihnya. Mengenai mau diambil atau tidak. Itu terserah mereka,” ungkap kata Choirul Anam.

Sementara ditempat yang sama, Komisioner KPU Jatim Muhammad Arbayanto mengatakan, ada dua regulasi sebenarnya yang diterapkan untuk mengatur masalah pemilih lapas, rutan dan Rumah Sakit.

Pertama, kebijakan pindah pilih. Yang mana untuk pindah pilih ini menggunakan surat form A5. Form ini disediakan oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS), apabila jumlah pemilihnya tidak terlalu banyak. “Tetapi kalau jumlah pemilihnya banyak maka pihak KPU Jatim akan memakai kebijakan kedua yaitu mendirikan TPS khusus di Lapas dan Rumah sakit tersebut,” kata Arba’

Sementara ditempat yang sama, Mohammad Arbayanto Komisioner KPU Jatim Mohammad Arbayanto mengatakan, solusi yang disiapkan KPU Jatim untuk persoalan ini, dengan menyiapkan TPS khusus dan kebijakan pindah pilih. Sedangkan soal disabilitas, Arbayanto mengatakan kalau persoalan itu jadi prioritas untuk ditangani. “Kalau terbukti ada kesalahan pelayanan, bisa dipersoalkan secara etika penyelenggara. Misalnya dengan adanya transletter,” ujarnya.

Arbayanto menambahkan PPK dan PPS harus mengawasi pendirian TPS yang ramah bagi disabilitas. “Soal template bagi tuna netra dipastikan spesifikasi pembuatannya, agar tidak menjadi kendala bagi penyandang tuna netra. Bahkan huruf Braille yang sempat diprotes karena kurang timbul, akan berusaha diperbaiki,” pungkas Arbayanto. (KN01)

 

 

Related posts

Komandan Badaro : Bakamla and Korea Coast Guard is Brother Forever

kornus

PT KAI Luncurkan KA Dharmawangsa Jurusan Jakarta-Surabaya

redaksi

Pemkot Surabaya Dapat Bantuan Hibah Mesin Penjernih Air Siap Minum dari Pemkot Kitakyushu Jepang

kornus