“Saya berharap penegakan hukum melalui ETLE secara statis maupun mobile wajib dioptimalkan. Penambahan perangkat lunak dan keras di bidang IT wajib juga ditingkatkan,” kata Pangeran Khairul Saleh, di Jakarta, Senin.31/10
Menurut dia, Komisi III DPR mendukung pemenuhan sarana dan prasarana kelengkapan basis teknologi informasi untuk optimalisasi kinerja polisi lalu lintas (polantas) dalam memberikan rasa nyaman di masyarakat melalui terwujudnya tertib hukum dan tertib lalu lintas.
Dia menilai instruksi Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo untuk menghentikan penindakan pelanggaran secara manual bagi pengendara bermotor merupakan terobosan baru di bidang penindakan hukum.
“Instruksi Kapolri tersebut agar hukum berjalan lebih efektif dan tetap optimal, khususnya dalam upaya menghindari upaya terjadinya pungutan liar dari oknum-oknum Polantas ‘nakal’,” ujarnya.
Pangeran menilai instruksi Kapolri tersebut tidak lepas dari terobosan Kapolri untuk menaikkan kembali citra kepolisian yang terpuruk di masyarakat.
Menurut dia, melalui instruksi Kapolri itu, diharapkan tidak terjadi transaksi pungutan liar melalui tilang manual yang dilakukan oknum polantas dengan pelanggar lalu lintas.
Dia meyakini bahwa instruksi Kapolri dengan meniadakan penindakan hukum secara manual itu, tidak ditujukan untuk menghilangkan titik rawan persoalan pungutan liar di jalanan saja, tetapi juga tetap mengedepankan substansi penegakan hukum di masyarakat.
“Khususnya di jalan raya berjalan dengan efektif dan optimal. Artinya, opsi penegakan hukum itu bukan saja secara ‘justitia’ dengan ditilang saja, atau sekarang dengan ‘ETLE’ tetapi juga secara ‘non justitia’,” katanya pula.
Menurut dia, langkah penegakan hukum secara nonjustitia penting dilakukan, misalnya memberikan edukasi kepada masyarakat mengenai pentingnya kepatuhan dan ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan demi perlindungan serta keselamatan masyarakat.
Selain edukasi, dia menilai bahwa memberikan teguran kepada pelanggar lalu lintas merupakan wujud dari penindakan hukum nonjustitia”, sehingga diharapkan memberi manfaat bagi terwujudnya tertib hukum di jalan raya. ( wan/ar)