Surabaya (KN) – Komisi E Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jawa Timur menyatakan apabila ada kabupaten/kota di Jawa Timur yang ingin mengambil ahli pengelolahan SMA/SMK dari Pemprov Jatim harus melakukan upaya hukum terlebih dahulu ke Mahkamah Konstitusi.Anggota Komisi E DPRD Jatim, M. Eksan di DPRD Jatim, Selasa (15/12) mengatakan apabila Pemerintah Kota Surabaya tetap ngotot mengambil ahli pengelolahan SMA/SMK ini telah menyalahi aturan, karena saat ini pemerintah telah mengeluarkan peraturan Undang – Undang Nomer 23/2014 tentang Pemerintah Daerah dan diperjelas dalam PP, pengelolaan SMA/SMK dialihkan ke pemerintah provinsi.
“Jika Tri Rismaharini yang kembali terpilih memimpin Surabaya menginginkan itu, maka dia harus melakukan upaya yang sesuai dengan prosedur yang ada, tidak asal minta dengan sekedar mengirim surat permintaan. Jadinya terkesan konyol dan menyalahi aturan,” ujarnya.
Ia menjelaskan, pengelolaan SMA/SMK oleh pemprov tujuannya untuk meningkatkan kualitas pendidikan, pemerataan pendidikan, peningkatan kualitas pendidikan yang merata di seluruh kabupaten/kota di seluruh Jatim, dengan SMA dan SMK dikelola pemprov maka ada standar yang sama antara kabupaten/kota satu dengan yang lain dalam proses pengelolaan.
Sementara itu, Wakil Ketua Komisi E DPRD Jatim Suli Da’im mengatakan, upaya Risma untuk mengambil alih SMA/SMK itu tidak memiliki landasan. Sebagai mantan walikota yang pernah mendapat penghargaan sebagai salah satu walikota terbaik di dunia, Risma harus paham undang-undang. “Undang-undang sudah mengamanatkan dikelola provinsi. Lantas landasan yang dipakai Risma itu apa, mau mengambil SMA/SMK.,” ujarnya
Menurut politisi asal PAN tersebut, selama ini Kota Surabaya tidak pernah juara satu dalam perolehan nilai unas SMA/SMK terbaik di Jatim. Rangking pertama selalu dipegang kabupaten/kota lain, seperti halnya Lamongan dan Malang. “Surabaya itu tidak pernah rangking 1 dalam unas. Selama ini kan tolak ukur keberhasilan pendidikan di suatu daerah adalah dari unas. Hasil unasnya baik, berarti pendidikannya baik, begitu juga sebaliknya. Kok sekarang mau merebut SMA/SMK,” tegasnya.
Jika memang mau mengalokasikan dana untuk SMA/SMK, Suli Da’im menilai hal itu dapat dilakukan. Seperti halnya di Bojonegoro. Mengingat di daerah kaya migas tersebut alokasi dana APBD hanya untuk penguatan SMA/SMK saja.
Seperti diketahui, dimana salah satu visi dan misi Calon Walikota Surabaya Tri Rismaharini adalah mengambil alih dan mengelolanya SMA/SMK, jika dirinya dilantik menjadi Walikota Surabaya periode kedua. (rif)