KORAN NUSANTARA
Headline indeks Jatim

Komisi E Minta BPJS Segera Selesaikan Tunggakan Rp 384 Miliar di RS Pemprov Jatim

Jakarta (MediaKoranNusantara.com) – Komisi E DPRD Jawa Timur meminta kepada pihak BPJS Kesehatan untuk segera menyelesaikan tunggakan atau piutang di Rumah Sakit milik Pemprov Jatim. Bahkan pihak Komisi E mendatangi Kantor BPJS di Jakarta pada Rabu (31/1/2018) kemarin. Para Wakil Rakyat dari Jatim itu diterima oleh Dr. Yeni Kepala Hubungan Antar Lembaga bersama jajaran BPJS Pusat.Wakil Ketua Komisi E DPRD Jatim, Suli Dai’m dikonfirmasi setelah pertemuan dengan BPJS di Jakarta, mengatakan apabila sampai bulan Pebruari 2018 ini piutang BPJS tidak terbayarkan, maka 5 Rumah Sakit milik Pemprov Jatim terancam kolaps karena cash flownya sudah tidak sehat, sehingga dapat berdampak pada pelayanan pasien.

Bahkan, kata Suli Dai’m, RS Saiful Anwar Malang sudah di black list oleh dua Perusahaan obat karena tunggakannya tak kunjung dibayar. Begitu juga beban RSUD Dr. Soetomo Surabaya untuk pengembangan RS yang meminjam pada Bank Jatim juga harus membayar cicilan setiap bulan.

“Hampir seluruh Rumah Sakit milik Pemprov Jatim mengeluhkan soal piutang BPJS yang tak kunjung terbayarkan,” tandasnya.

Berdasarkan data yang diterima komisi E DPRD Jatim, lanjut Suli Da’im, klaim BPJS yang belum terbayarkan meliputi, RSUD Dr. Soetomo Surabaya Rp 177 miliar, RS Saiful Anwar Malang Rp 146 M, RSU Dr. Soedono Madiun Rp 39 miliar, RS Haji Rp 21 miliar, dan RS Jiwa Menur Surabaya Rp 18 miliar. “Kalau ditotal piutang BPJS di lima rumah sakit milik Pemprov Jatim sebesar Rp 384 miliar,” bebernya.

Terkait hasil pertemuan tersebut, ia mengatakan pihak BPJS hanya bisa berjanji menyelesaikan tunggakan piutang BJS secara bertahap mulai 5, 18 dan 22 Pebruari mendatang.

Dirut RSUD Dr. Soetomo Surabaya, dr Harsono mengatakan bahwa tunggakan piutang BPJS kalau menumpuk terlalu banyak memang bisa mempengaruhi kinerja Rumah Sakit dalam memberikan layanan kesehatan kepada masyarakat. Padahal seluruh Rumah Sakit tidak ingin membeda-bedakan pasien BPJS dan non BPJS. (KN01)

Related posts

Sidang Sengketa Pilpres: Pengacara Jokowi Sebut Kubu Prabowo Hanya Berasumsi Tanpa Bukti

redaksi

Ketidakmampuan Peringatan Dini Antisipasi Tsunami jadi Pelajaran BMKG

Dinilai Rawan Timbulkan Kerusakan Alam, Gerindra Jatim Tolak Tambang Emas di Trenggalek

kornus