Surabaya (MediaKoranNusantara.com) – Ketua Komisi E DPRD Jatim Wara Sundari Reny Pramana mengecam mengutuk keras perilaku guru sekolah di sekolah Selamat Pagi Indonesia (SPI) di kota Batu. Pasalnya, di sekolah tersebut, diduga telah terjadi kekerasan fisik, verbal dan ekonomi bagi anak yang bersekolah di sekolah tersebut.
“Para siswa dipekerjakan dengan jam melewati batas kewajaran. Kami berharap dan mendesak Polda Jatim segera turun untuk mengusut kasus di sekolah tersebut sampai tuntas. Jika melewati batas kewajaran, dan sangat urgent sekali, sekolah tersebut bisa ditutup,”jelas legislator Wanita asal Kediri ini saat dikonfirmasi, Minggu (30/5/2021).
Diungkapkan oleh politisi asal PDIP ini, pihaknya di awal bulan ini segera menjadwalkan kunjungan ke sekolah tersebut.agar persoalan di sekolah tersebut menjadi terang benderang, “siapapun yang terlibat bisa segera di proses secara hukum dan kelembagaan,”jelasnya.
Wanita yang juga menjabat sebagai bendahara DPD PDIP Jatim ini mengatakan sangat tidak pantas dan sangat disayangkan guru yang seharusnya digugu dan ditiru melakukan hal yang diluar norma dan etika melakukan kekerasan terhadap siswa didik.
“Dengan dalih apapun kekerasan terhadap anak tidak boleh dilakukan. pelakunya harus dihukum berat agar ada efek jera, dan warning bagi sekolah dan guru di tempat lain,”jelasnya.
Sekedar diketahui, Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) melaporkan pemilik sekolah SPI di kota Batu , Malang, Jawa Timur berinisial JE ke Polda Jatim, Sabtu (29/5/2021). Diduga sang pemilik sekolah bersama tenaga guru pendidik lainnya telah melakukan kekerasan terhadap anak didik.
Komnas PA yang langsung dipimpin ketua umumnya Arist Merdeka Sirait melaporkan pihak SPI melakukan kekerasan seksual, kekerasan fisik dan verbal, serta eksploitasi ekonomi terhadap belasan hingga puluhan anak.
Kepada penyidik Polda Jatim, karena apa yang dilakukaan termasuk tindak pidana luar biasa, maka pihak Komnas PA berharap pemilik sekolah dijerat dengan 3 pasal berlapis yaitu kekerasan seksual Pasal 82 UU 35 tahun 2014 dan UU 17 tahun 2016 dengan hukuman maksimal seumur hidup. Bahkan kalau itu terbukti dilakukan berulang-ulang bisa dikebiri. Kemudian eksploitasi ekonomi bisa di Pasal 81, kekerasan fisik di Pasal pasal 80. (KN01)
Foto : Ketua Komisi E DPRD Jatim Wara Sundari Reny Pramana.