KORAN NUSANTARA
Headline indeks Surabaya

Komisi C Sikapi PIOS Sidotopo yang Beroperasi Tanpa Kantongi Izin

Ketua Komisi C DPRD Surabaya Baktiono.

Surabaya (MediaKoranNusantara.com) – Komisi C DPRD Surabaya meradang mendengar beroperasinya Pasar Induk Osowilangun (PIOS) di Sidotopo yang dikabarkan belum mengantongi izin.

Ketua Komisi C DPRD Surabaya Baktiono mengatakan, tidak semestinya pasar yang belum mengantongi izin beroperasi. Semua persyaratan, kata dia, harus dipenuhi.

Selain itu, kata dia, pemkot juga tidak boleh menyulitkan pelaku usaha untuk berinvestasi. Namun, harus sesuai aturan.

“Kita akan panggil PIOS kenapa kok nekat beroperasi kalau belum mengantongi IMB,” katanya.

Baktiono mengatakan, pemkot harus memikirkan nasib para pedagang kecil ketika para pelaku usaha besar menabrak aturan. “Jangan dibiarkan,” tegasnya.

Dia juga menambahkan, tidak seharusnya oknum-oknum di pemkot bermain dalam urusan perizinan yang dapat merugikan masyarakat. “Dalam waktu dekat kita panggil,” katanya.

Diketahui, PIOS merupakan pasar induk khusus pedagang buah yang dikelola swasta dan berdiri pada era kepemimpinan Wali Kota Bambabg DH di kawasan Tambak Osowilangun.

Masa perjanjian kerjasama antara Pemkot Surabaya dan pihak swasta selaku pengelola berdurasi 5 tahun dan bisa diperpanjang atas kesepakatan semua pihak.

Kerjasama yang diteken pada 2009 tersebut kini memasuki tahun ke 23 dan belum ada perubahan.

Belakangan, PIOS kembali membuka di kawasan Sidotopo. Namun, diketahui pendirian bangunan di lokasi tersebut belum mengantongi izin. (KN01)

Related posts

BMKG: Gempa 5,1 guncang NTT siang ini

Melihat Budidaya Lebah Trigona di Lahan Pascatambang Semen Baturaja

kornus

Kini Mengurus e-KTP dan Akta Kelahiran Tak Perlu Surat RT-RW, Cukup Bawa Foto Copy Kartu Keluarga

kornus