KORAN NUSANTARA
indeks Surabaya

Komisi C DPRD Surabaya Soroti Kontraktor Nakal

Surabaya (KN) – Empat kontraktor di Pemerintah Kota Surabaya terancam terkena sanksi karena kinerjanya dinilai kurang bagus dan cenderung menyalahi aturan tidak sesuai sepesifikasi teknik dalam melaksanakan pekerjaanya.Ketua Komisi C DPRD Sachiroel Alim, Kamis (6/10) mengatakan, banyaknya proyek pembangunan yang terbengkalai, khususnya pengerjaan jalan dan saluran air di Surabaya bukan semata-mata kesalahan Pemkot, Empat Kontraktor Rekanan Pemkot Surabaya Terancam terkena sanksi karena kinerjanya dinilai kurang bagus dan cenderung menyalahi aturan yang ada.

Ketua Komisi C Bidang Pembangunan DPRD Surabaya Sachiroel Alim, Kamis, mengatakan, banyaknya proyek pembangunan yang terbengkalai, khususnya pengerjaan jalan dan saluran air di Surabaya melainkan juga adanya permainan di pihak kontraktor pelaksana.

“Ada sejumlah kontraktor nakal yang berani menawar murah sebuah proyek pembangunan dalam proses lelang dengan tujuan untuk mendapatkan proyek tersebut, namun setelah itu kontraktor yang bersangkutan mencoba mencari keuntungan pribadi dengan menjual kembali proyek yang didapat atau disubkan ke pihak lain,” katanya.

Adapun kontraktor yang terancam diberi sanksi di antaranya CV Sono Kembang Baru yang mengerjakan pintu air Simo dengan nilai proyek Rp499 juta, CV Jaya Abadi Bersama mengerjakan pembangunan paving di Medokan Ayu senilai Rp1,2 miliar dan jalan di Jl Ubi senilai Rp636 juta. “Untuk CV Jaya Abadi Bersama sudah dua bulan tidak mengerjakan proyeknya,” jelasnya.

Selain itu, lanjut dia, PT Widya Satria yang mengerjakan tutup saluran di Jl Nambangan dengan nilai proyek Rp1,9 miliar dengan catatan tidak memenuhi spesifikasi teknik. “Sedangkan untuk kontraktor pembangunan saluran di Jl Bogowonto yang tahu Pemkot,” ujarnya.

Menurut Sachiroel, di antara kontraktor yang bermasalah tersebut ada kontraktor yang mendapatkan lima sampai

sepuluh proyek, kemudian di jual lagi ke kontraktor lain sehingga mengakibatkan pembangunan menjadi molor. Tentunya hal ini perlu adanya tindakan dari Pemkot.

Bahkan yang memprihatinkan lagi, menurut dia kontraktor yang berani menawar murah dan kemudian menjual lagi proyek yang didapat, sama sekali tidak bertanggung jawab atas proyeknya. Bahkan tidak jarang, sebuah proyek pembangunan dibiarkan begitu saja oleh kontraktor pemenang lelangnya lantaran tidak dapat pembeli.

Kecurangan lain yang sering ditemui dilapangan dilakukan oleh oknum kontraktor adalah tidak mengerjakan proyek sesuai Surat Perintah Kerja (SPK). Dampaknya, penyelesaian proyek molor dari batas waktu yang sudah ditetapkan.

“Pengerjaan proyeknya tidak sesuai dengan spesifikasi teknik. Sehingga kualitas bangunannya sangat rendah, contohnya pengerjaan beton di Jalan Sriwijaya, seharusnya kekuatan beton yang digunakan K 350. Tapi kenyataanya yang digunakan beton dengan spesifikasi K 291,” ungkapnya. (anto/*)

Foto : Ketua Komisi C DPRD Surabaya, Sachiroel Alim

Related posts

Jatim Kejar Herd Imunity Pada HUT RI Ke -76, Gubernur Khofifah : InsyaAllah 70 Persen Warga Jatim Telah Menerima Vaksin

kornus

Panglima TNI Rapat Dengan Presiden RI Melalui Video Conference

kornus

Dana Darurat untuk Atasi PMK Regulasi, Komisi Komisi B Minta Pemprov Secepatnya Lakukan Komunikasi dengan Pemerintah Pusat

kornus