Surabaya (mediakorannusantara.com) – Komisi C DPRD Jawa Timur telah merampungkan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (P-APBD) Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2024.
Hasil pembahasan dan rekomendasi itu disampaikan Juru Bicara Komisi C DPRD Jawa Timur, Muh Khulaim Junaidi dalam rapat paripurna agenda penyampaian laporan komisi-komisi terhadap Raperda P-APBD Jawa Timur, di Gedung DPRD Jatim, Selasa (31/7/2024).
Ia memaparkan bahwa pendapatan daerah pada APBD 2024 diusulkan menjadi sebesar Rp31,845 triliun. Usulan itu meningkat Rp427 miliar dari target murni sebelumnya yang sebesar Rp31,418 triliun.
“Perangkaan ini adalah usulan awal sebelum dilakukan pembahasan pada tingkat Komisi C bersama dengan mitra kerja,” jelas Khulaim Junaidi.
Dalam pembahasan lebih lanjut, Muh Khulaim menyatakan, bahwa Komisi C DPRD Jatim bersama dengan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan BUMD terkait, menghasilkan beberapa rekomendasi penting.
Pada sektor Retribusi Daerah dan Lain-Lain Pendapatan Asli Daerah (PAD) Yang Sah, target pendapatan diusulkan menjadi Rp95,093 miliar dan Rp2,679 triliun masing-masing.
Khulaim Junaidi juga merinci hasil pembahasan beberapa OPD dan BUMD. Di antaranya, Dinas Pendidikan (Dindik) Jawa Timur mengalami peningkatan pendapatan dari Rp150 juta menjadi Rp200 juta.
Sementara itu, Dinas Kesehatan (Dinkes) mengalami penurunan pendapatan dari Rp1,492 miliar menjadi Rp1,071 miliar.
“Namun, dari Rumah Sakit UOBK dan UPT BLUD lingkup Dinas Kesehatan, telah diperoleh PAD sebesar Rp3,058 triliun, melebihi target sebesar Rp3,006 triliun,” ungkap dia.
Khulaim Junaidi menyebut beberapa rumah sakit yang mengalami peningkatan pendapatan signifikan. Seperti di antaranya RSU dr. Soetomo yang meningkat Rp5 miliar menjadi Rp1,255 triliun, dan RS dr. Saiful Anwar Malang yang juga meningkat Rp5 miliar menjadi Rp876 miliar.
Di samping itu, Khulaim Junaidi menyatakan bahwa Komisi C menegaskan pentingnya optimalisasi pencapaian pendapatan OPD untuk memenuhi kebutuhan belanja yang sudah terencana dalam APBD.
“Dengan diterapkannya UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, pendapatan daerah yang bersumber dari OPD tereduksi. Oleh karena itu, pencapaian pendapatan harus dimaksimalkan,” tegasnya.
Selain itu, Komisi C juga merekomendasikan tambahan anggaran belanja untuk dua OPD. Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) diusulkan mendapat tambahan sebesar Rp16,5 miliar untuk peningkatan kompetensi pengadaan dan perbaikan sarana prasarana pelatihan diklat.
“Dinas Kelautan dan Perikanan diusulkan mendapat tambahan Rp25 miliar untuk program peningkatan target produksi perikanan budidaya, pemulihan stok ikan di laut, dan pengembangan usaha pengolahan serta pemasaran ikan,” bebernya.
Di akhir laporannya, Khulaim Junaidi mengharapkan Pemerintah Provinsi (Pempov) Jawa Timur, khususnya Penjabat (Pj) Gubernur, dapat melakukan kajian mendalam terkait potensi pendapatan daerah.
“Optimis Jatim Bangkit harus menjadi ikon kinerja bagi seluruh Perangkat Daerah dengan ditandai semakin meningkatnya PAD dari tahun ke tahun,” tutupnya. (KN01)