Surabaya (mediakorannusantara.com) – Komisi C Bidang Keuangan DPRD Jatim menyampaikan laporan terkait Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2025.
Laporan tersebut disampaikan oleh Juru Bicara Komisi C DPRD Jawa Timur, Hartono, dalam Rapat Paripurna di Gedung DPRD Jatim, Kamis (14/11/2024).
Dalam laporannya, Hartono mengungkapkan bahwa pendapatan yang dihasilkan dari BUMD pada APBD 2025, diperkirakan Rp 475,8 miliar, meningkat Rp 6,18 miliar dari usulan awal Rp 469,6 miliar.
Kenaikan ini berasal dari berbagai BUMD, di antaranya PT. Bank Jatim yang menyumbang Rp 420 miliar, meningkat Rp 5 miliar dari usulan awal.
Selain itu, PT PJU juga mencatat kenaikan sebesar Rp 500 juta, menjadi Rp 23,5 miliar. Sementara PT Jamkrida Jatim dan PT. SIER masing-masing mengalami peningkatan sebesar Rp 200 juta dan Rp 330 juta.
Hartono menyampaikan bahwa dengan adanya kebijakan UU No.1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD), BUMD dituntut untuk lebih berperan aktif dalam menggerakkan perekonomian daerah serta menjadi sumber utama PAD Jawa Timur.
“BUMD diharapkan dapat bersinergi dalam pengembangan bisnis demi peningkatan kesejahteraan rakyat Jawa Timur,” jelas Hartono.
Komisi C pun memberikan sejumlah rekomendasi untuk memastikan optimalisasi peran BUMD sebagai penggerak ekonomi dan peningkat PAD. Rekomendasi ini didasarkan pada hasil Rapat Kerja Komisi C bersama Biro Perekonomian dan jajaran BUMD.
“Yang pertama Komisi C akan melakukan kajian menyeluruh dari hulu ke hilir terhadap BUMD dan seluruh anak perusahaannya,” ujar Hartono.
Hartono juga menjelaskan bahwa meskipun permodalan BUMD bersumber dari APBD dengan persetujuan DPRD, Rencana Jangka Panjang (RJP) dan Rencana Kerja Anggaran Perusahaan (RKAP) BUMD selama ini belum pernah dikonsultasikan dengan Komisi C.
“Padahal, sesuai Perda Nomor 8 Tahun 2019 tentang BUMD, penyusunan RJP dan RKAP harus dikonsultasikan dengan DPRD sebelum ditetapkan,” ungkap dia.
Selain itu, Haryono menyebut bahwa Komisi C juga menyoroti kurangnya personel dalam jajaran Komisaris dan Direksi di beberapa BUMD. Komisi C pun mengharapkan penempatan pengurus yang profesional di bidangnya agar kinerja BUMD lebih optimal.
“Kondisi ini memengaruhi kinerja BUMD, sehingga Komisi C meminta Pj Gubernur untuk segera mengisi jabatan kosong sesuai ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2018,” ujar Hartono.
Tidak hanya itu, Hartono menyatakan bahwa Komisi C juga merekomendasikan adanya penataan core business BUMD dan evaluasi terhadap anak perusahaan yang kurang produktif.
“Secara prinsip Komisi C akan mendukung untuk dilakukan penggabungan/pembubaran BUMD apabila secara bisnis sudah tidak ada manfaat dalam kapasitasnya sebagai penggerak perekonomian dan sumber PAD,” tambahnya.
Sementara terhadap Biro Perekonomian sebagai pembina BUMD, Komisi C meminta untuk secara berkala menyampaikan laporan perkembangan BUMD beserta seluruh anak perusahaannya setiap tiga bulan.
“Ini sebagai wujud pengawasan dan kegiatan preventif tidak tercapainya target PAD masing-masing BUMD,” tandasnya. (KN01)