KORAN NUSANTARA
indeks Surabaya

Komisi B DPRD Surabaya Sidak Pantau Langsung Pembayaran Pajak

sidak komisi B advSurabaya (KN)- Komisi B DPRD Surabaya sidak pantau langsung pembayaran pajak. Sidak yang dilakukan Komisi B ini merupakan kepedulianya dalam menjalankan fungsinya sebagai wakil rakyat. Di Komisi yang membidangi masalah perekonomian dan keuangan ini ditentukan atas target pendapatan masing-masing Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Pemkot Surabaya yang kemudian dituangkan dalam APBD.

Salah satu target yang ditetapkan itu adalah pendapatan daerah yang salah satu item di dalamnya adalah pajak daerah. Item ini masuk dalam tugas pokok dan funsgi (tupoksi) Dinas Pendapatan dan Pengelolaan Keuangan (DPPK) Surabaya. Dinas yang bisa disebut sebagai  bendaharanya Pemkot Surabaya ini memiliki kewajiban memenuhi target yang telah ditetapkan.

Tetapi Komisi B tidak lepas tangan. Dalam mematok target pendapatan tidak asal gedok, melainkan memperhitungkan potensi yang ada. “Meski demikian, Komisi ini pun juga memiliki tanggung jawab untuk mendorong agar target bisa tercapai. Salah satunya dengan mendatangi DPPK pada 29 April lalu.  Kami harus memastikan semuanya berjalan bagus. Selain target tercapai, jangan melupakan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat,  ungkap Ketua Komisi B DPRD Surabaya Mochammad Machmud.

Kedatangan Komisi B di DPPK ini merupakan respons aspirasi yang ditampung dari masyarakat. Machmud mengatakan sebelumnya sudah ada keluhan tentang proses pembayaran pajak, salah satunya Pajak Bumi Bangunan (PBB). Dari aspirasi yang masuk, masyarakat kesulitan melakukan pembayaran. “Kami ingin tahu langsung, kesulitannya di mana dan kenapa bisa seperti itu,” tambahnya.

Ketua Komisi B yang juga Anggota Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Surabaya ini menerangkan salah satu yang dialami oleh warga. Ceritanya ada warga yang ingin membayar PBB di UPTD tetapi ditolak karena dinilai ada tunggakan. Wajib Pajak (WP) ini kemudian disarankan membayar langsung ke DPPK. Padahal, WP ini mengaku tidak memiliki tunggakan. Pembayaran sebelumnya sudah ia lunasi via bank.

Mochammad Machmud mengatakan, tidak semestinya Pemkot mengombang-ambingkan Wajib Pajak. “Kalau ini proses menuju perbaikan, tidak masalah. Tapi jangan WP dikorbankan, disuruh ke sana kemari,” paparnya.

Dalam penilaiannya, orang yang sudah mau membayar pajak, berarti telah memiliki itikad baik. Niat itu harus disambut dengan memberikan kemudahan dalam pembayaran. Sebaliknya jika prosedurnya dipersulit, WP menjadi enggan membayar. Jika hal tersebut terjadi, ada dua kerugian sekaligus. Pertama, Pemkot kehilangan pembayaran pajak yang mestinya sudah terbayarkan. Kedua, WP itu bisa-bisa kena denda.

Dalam kedatangannya di DPPK, Komisi B sempat berdialog dengan para WP. Dari pembicaraan tersebut, umumnya tetap ada yang mengeluhkan belum siapnya tehnologi dan SDM di Pemkot. Dalam hal contoh seperti di atas, ada yang merasa dipingpong dari UPTD ke DPPK. Sebab prosedurnya memang tidak semudah yang dibayangkan.

Setelah tiba di DPPK, petugas meminta bukti pembayaran resmi dari bank. Padahal awalnya dia membawa lewat ATM, itupun sudah dilakukan sekitar setahun lebih. “Akhirnya saya harus ke bank lagi untuk minta bukti pembayaran PBB tahun 2010 yang resmi,” keluh seorang warga.

Di sisi lain ada pula warga yang mengeluh lantaran tidak bisa untuk balik nama. Bagi warga yang tanahnya sudah sertifikat atau yang berstatus petok D, ketika jual beli dengan pemilik lama tidak lewat notaris (bawah tangan), maka PBB-nya tidak bisa dibalik nama. “Saya sudah bayar lunas tahun 2011, tapi ketika saya mau balik nama tidak bisa, katanya belum jual beli ke notaris,”  kata Farid, seorang warga.(anto/Jack/adv)

Foto : Muchamad Machmud Ketua Komisi B DPRD Surabaya saat sidak di pembayaran pajak

Related posts

Polda Jatim Tangkap Tersangka Kasus Penipuan Online

kornus

TNI Terjunkan 600 Prajurit Kawal Proyek Jembatan di Nduga Papua

redaksi

Saat Memasuki Persidangan Baru Golkar Akan Rombak Personelnya di DPR

kornus