Anggota Komisi B DPRD Jatim, Khusnul Khuluk.
Surabaya (mediakorannusantara.com) – Guna mewujudkan swasembada garam dan memperkuat kemandirian ekonomi daerah, Komisi B Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jatim sedang membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perlindungan Petani Garam.
Anggota Komisi B DPRD Jatim, Khusnul Khuluk, menyatakan bahwa potensi garam di Jawa Timur sangat besar dan perlu dioptimalkan agar mampu memberikan peningkatan kesejahteraan bagi petani. “Kalau kita melihat potensi garam di Jawa Timur ini luar biasa,” ujar Khusnul di kantornya, Rabu (5/11/2025).
Menurut Khusnul, selama ini harga garam sering tidak menentu, terutama saat musim panen. Ia menilai kondisi tersebut membuat petani garam kerap dirugikan karena harga dipermainkan oleh tengkulak. “Begitu musim panen, harga garam sangat-sangat murah dan banyak dipermainkan oleh para tengkulak,” katanya.
Khusnul berharap kehadiran perda ini dapat mendorong pemerintah untuk memberikan pendampingan, pembinaan, dan penyuluhan kepada petani garam agar hasil produksi mereka memiliki nilai tambah. “Harapannya nanti ada bimbingan, arahan, dan penyuluhan bagaimana garam petani ini memang layak untuk dikonsumsi,” jelasnya.
Selain pembinaan, Khusnul menekankan pentingnya penetapan Harga Eceran Tertinggi (HET) garam agar harga di tingkat petani tetap stabil dan adil. “Pemerintah harus bisa mengatur harga jual garam ini agar adil bagi petani dan tidak dimainkan oleh tengkulak,” tegasnya.
Ia juga mendorong pemerintah untuk menetapkan sentra-sentra garam utama di beberapa daerah potensial seperti Madura, Gresik, dan Pasuruan guna memperkuat industri garam lokal. “Beberapa kabupaten seperti Madura, Gresik, dan Pasuruan itu punya potensi besar dan perlu dipush menjadi sentral garam,” tambahnya.
Khusnul optimistis, apabila perda ini dijalankan secara serius dan melibatkan seluruh pemangku kepentingan, Jawa Timur dapat menjadi provinsi mandiri di sektor garam sekaligus meningkatkan kesejahteraan ribuan petani garam di daerah. (KN01)
