KORAN NUSANTARA
Headline Nasional

Kominfo Blokir Situs Palsu pedulindungiq.com

Jakarta (mediakorannusantara.com)  – Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) memutuskan akses terhadap situs pedulindungiq.com di ruang digital. Karena, situs tersebut terbukti menyerupai situs pedulilindungi.id yang saat ini dipergunakan oleh seluruh masyarakat dalam berbagai kegiatan di luar rumah.

Juru Bicara Kementerian Kominfo Dedy Permadi mengatakan, tindakan tegas dalam bentuk pemutusan akses di atas, karena situs tersebut menggunakan atribut yang sangat mirip dengan situs pedulilindungi.id. Dari mulai logo, tema hingga gambar yang sangat mirip dengan situs pedulilindungi.id.

“Kementerian Komunikasi dan Informatika telah melakukan pemutusan akses terhadap situs pedulindungiq.com yang menggunakan atribut logo, gambar, dan tema menyerupai situs pedulilindungi.id,” kata Dedy Permadi melalui siaran pers, Rabu (6/10/2021).

Pelanggaran selanjutnya yang dilakukan oleh situs  pedulindungiq.com, adalah mewajibkan pembayaran sebesar Rp1.000.000 bagi masyarakat yang hendak mendaftar kegiatan vaksinasi. Hal ini, tentunya sudah melanggar aturan yang berlaku terkait vaksinasi yang hingga saat ini masih diberlakukan secara gratis bagi masyarakat luas.

“Situs pedulilindungiq.com mewajibkan pembayaran untuk pendaftaran vaksinasi COVID-19,” katanya.

Adanya dua indikator di atas, lanjut Dedy, sudah dapat disimpulkan bahwa, situs pedulilindungiq.com adalah situs palsu yang dibuat oleh oknum yang tidak bertanggung jawab. Sehingga, pemutusan akses yang dilakukan oleh Kementerian Kominfo sudah tepat.

“Situs pedulilindungiq.com merupakan situs palsu dan bukan situs yang digunakan Pemerintah dalam melakukan penanganan COVID-19. Seluruh isi dan informasi dalam situs pedulilindungiq.com tidak terkait dengan situs Pedulilindungi.id dan tidak berhubungan dengan upaya Pemerintah melakukan penanganan COVID-19 dalam bentuk apapun.

Terjadinya peristiwa ini, Kominfo mengimbau kepada masyarakat untuk mengunduh aplikasi resmi pedulilindungi melalui App Store dan Playstore. Dengan begitu akan terhindar dari upaya tindak kejahatan di ruang digital.

Kemudian, masyarakat harus senantiasa waspada dalam menyikapi berbagai informasi yang berada di ruang digital yang mengatasnamakan aplikasi pedulilindungi beberapa waktu ke depan.

Jika terdapat indikasi adanya penyalahgunaan situs yang menyerupai situs pedulilindungi.id seperti yang dilakukan oleh pedulindungiq.com, segera melaporkannya ke pihak yang terkait. Bisa dilakukan melalui media sosial maupun medium komunikasi lainnya.

“Apabila masyarakat menemukan situs atau aplikasi lain selain Aplikasi PeduliLindungi yang resmi, Kementerian Kominfo meminta masyarakat untuk melakukan pelaporan ke aduankonten.id atau kanal-kanal aduan konten lain yang telah disediakan,” katanya. (ip/sup)

Related posts

Pemasangan 7.580 Unit PJU Masuk Program Prioritas Pembangunan Pemkot Surabaya Tahun 2024

kornus

Hasil Rapimwil I 2023, PKS Jatim Rangkul Milenial Melek Digital dan Siap Menangkan Anies Baswedan

kornus

Jelang Politik Nasional, Pers Dituntut Mampu Tampil Berimbang dalam Pemberitaan

kornus