Jakarta (MediaKoranNusantara.com) – Koalisi Masyarakat Sipil untuk Advokasi Buka Data Hak Guna Usaha (HGU) melaporkan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) ke Bareskrim Polri. Laporan tersebut telah diterima pihak kepolisian dengan nomor LP/B/0322/III/2019/BARESKRIM.
Anggota koalisi sekaligus pelapor, Wakil Ketua Bidang Advokasi Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Era Purnama Sari mengungkapkan, pelaporan tersebut terkait dugaan kejahatan tentang keterbatasan informasi publik. Mereka melaporkan keengganan Menteri ATR/BPN Sofyan Djalil membuka data HGU tersebut.
“Dalam pengaduan kami mengadukan Menteri ATR/BPN terkait penolakannya membuka data HGU. Menurut kami, penolakan membuka data HGU adalah skema dari nasional dan pernyataan Menteri ATR/BPN mempertegas kecurigaan itu,” kata Era melalui keterangan tertulis, Senin.
Menurut Era, pelaporan tersebut merupakan bentuk kekecewaan masyarakat terhadap pemerintah yang dinilai tidak serius dalam menangani konflik agraria. Ia menyebutkan, tak ada ruang untuk berdiskusi, dan beberapa kasus berujung kriminalisasi dalam penyelesaian konflik agraria.
“Ruang-ruang dialog yang diharapkan dalam mewujudkan penyelesaian konflik yang berkeadilan seakan ‘ditutup’ ketika perjuangan masyarakat dalam rangka memperjuangkan hak atas tanahnya seringkali berujung ‘kriminalisasi’,” ujar dia.
Dalam laporan ini, yang menjadi pihak terlapor adalah Kanwil BPN Provinsi Papua. Sementara itu, nama Menteri ATR/BPN Sofyan Djalil yang tidak tercantum, kata Era, merupakan persoalan teknis.
“Namun dalam pengembangan perkara sangat mungkin menjangkau Menteri ATR/BPN,” kata dia.
Koalisi menilai, Kementerian ATR/BPN melanggar Pasal 52 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP). Anggota koalisi tersebut di antaranya, YLBHI, Greenpeace, Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi), Konsorsium Reforma Agraria, Aliansi Masyarakat Adat Nasional (AMAN), Forest Watch Indonesia (FWI), Auriga, dan Indonesian Center for Environmental Law (ICEL).
Selain itu, TuK Indonesia, Hukum Berbasis Masyarakat dan Ekologis (HUMA), Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (Elsam), Sawit Watch, Jaringan Advokasi Tambang (Jatam), LBH Papua, dan LBH Banda Aceh.(kcm/ziz)