Direktur Jenderal Pengawasan Sumberdaya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP, Adin Nurawaluddin dalam keterangan resmi yang diterima di Jakarta, Selasa, 2/5membantah informasi beredar yang berkaitan dengan adanya denda Rp3 miliar kepada nelayan pelaku pelanggaran sehingga mereka kesulitan melaut.
“Direktorat Jenderal Pengawasan Sumberdaya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) belum pernah mengenakan denda administratif sebesar Rp3 miliar terhadap pelaku usaha penangkapan ikan, jadi tidak benar informasi tidak dapat melaut karena terkena denda administratif Rp3 miliar,” tegas Adin.
Adin mengakui, pelaku usaha yang melanggar aturan turut dikenakan sanksi, termasuk terhadap pelaku usaha yang menggunakan kapal berukuran besar dengan mengutamakan azas keadilan bagi pelaku usaha.
“Terlebih lagi pelanggaran dalam waktu lama menggunakan kapal berukuran besar sangat merugikan bagi upaya pengelolaan perikanan bertanggung jawab dan berkelanjutan,” jelasnya.
Ia pun menyayangkan, adanya pihak-pihak yang tak bertanggung jawab yang menyebarkan informasi tidak benar dan cenderung menghasut kalangan nelayan untuk menghambat penerapan kebijakan yang sebenarnya justru ditujukan bagi keberlanjutan perikanan nasional di masa depan tersebut.
“KKP sangat menyayangkan upaya mengelak dari sanksi dengan menyebarkan informasi yang tidak benar,” ungkapnya.
Ia melanjutkan, adapun dalam penerapan sanksi di kebijakan penangkapan ikan terukur (PIT) merupakan sanksi administratif sebagaimana yang diamanatkan oleh UU Cipta Kerja.
Meski begitu, pengenaan sanksi tidak serta merta dikenakan begitu saja, namun terdapat proses pemeriksaan terlebih dahulu.
“Ada tahapan yang diberlakukan dalam pemberian sanksi administratif. Terkait kasus yang sedang ditangani saat ini, dendanya belum ditetapkan, masih proses pemeriksaan. Kapalnya GT-nya besar di atas 150-GT, menangkap tidak sesuai DPI lebih dari satu bulan, menangkap cumi,” jelasnya.(aw/an)