KORAN NUSANTARA
Headline indeks Jatim

Khofifah : Putusan MK Terkait Sengketa Pilpres 2024 Insya Allah Prabowo-Gibran Menang

Surabaya (mediakorannusantara.com) – Dewan Pembina TKN Prabowo-Gibran Khofifah Indar Parawansa optimistis bahwa putusan MK terkait sengketa Pilpres 2024 akan menjadi pamungkas dari perjalanan panjang proses demokrasi Indonesia.

Dengan penuh suasana saling menghormati dan menghargai Khofifah menyampaikan Insya Allah putusan MK terkait sengketa Pilpres 2024 yang rencananya akan diumumkan Senin (22/4/2024) mendatang akan menghasilkan putusan final dan mengikat dengan Prabowo-Gibran sebagai pemenang Pilpres 2024.

“Mudah-mudahan keputusan MK akan menjadi bagian pamungkas dari proses demokrasi di negeri ini dan final. Karena keputusan MK itu final dan mengikat,” tegas Khofifah, Jumat (19/4/2024).

Menurutnya keputusan MK ini menjadi yang ditunggu-tunggu oleh seluruh masyarakat Indonesia, investor serta mitra usaha lainnya. Sehingga hasilnya nanti akan bisa menjadi landasan bagaimana keberlanjutan pemerintahan Indonesia ke depan.

“Insya allah seiring ridho Allah Pak Prabowo menang. Insya allah juga setelah putusan MK ini semuanya akan berjalan kondusif karena sesuai hasil hitung KPU RI menangnya signifikan,” tandas Khofifah.

Pihaknya pun menegaskan bahwa setiap kontenstasi politik dalam proses demokrasi tentulah ada yang menang dan ada yang kalah. Dan yang memang tentu hanya satu pasangan saja. Yang belum menang dapat mengikuti kontestasi lima tahun mendatang.

“Jadi selalu pemenang itu satu dan selalu ada yang kalah. Saya rasa yang pernah ikut kontestasi pilpres tahun ini lima tahun yang akan datang bisa mulai bersiap dari sekarang kalau akan maju lagi,” imbuh Khofifah.

Khofifah pun mendengar bahwa akan ada massa yang akan turun ke jalan menyambut putusan MK mendatang. Namun pihaknya berharap agar semua bisa saling menjaga kondusivitas bangsa. Demokrasi dijunjung tinggi diatas tatanan kehidupan yang penuh persatuan dan persaudaraan.

Dan ia berharap seluruh pendukung paslon bisa menghormati seluruh proses ini sebagai proses demokrasi yang harus dilalui Indonesia sebagai negara hukum yang berdaulat.

“Mudah mudahan mereka para pendukung baik dari pihak pemohon maupun yang terkait bisa sama memahami bahwa ini adalah proses demokrasi. Jika mereka ingin memberikan ruang pada proses demokrasi maka mereka juga akan memahami bahwa putusan MK itu final dan mengikat,” pungkas Khofifah.

Sebagaimana telah diberitakan sebelumnya gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) yang dilayangkan kubu Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (AMIN) serta Ganjar Pranowo-Mahfud Md telah memasuki babak terakhir. Mahkamah Konstitusi (MK) akan segera menyampaikan putusannya perihal sidang sengketa hasil Pilpres 2024 pada awal pekan depan yaitu Senin 22 April 2024. (KN01)

Related posts

Berdayakan Penyandang Disabilitas, Kemensos Luncurkan Indonesia Mendengar

Akui Jatim Kekurngan Sekolah SMA dan SMK, Pemprov Akan Bangun 5 Sekolah Kejuruan di Daerah

kornus

ESDM Putuskan Tarif Listrik Nonsubsidi April-Juni 2023 tetap