Surabaya (MediaKoranNusantara.com) – Dana Desa bisa digunakan untuk bantuan tunai masyarakat terdampak corona virus disease (Covid-19), yang akan diberikan sebesar Rp 600 ribu perbulan selama 3 bulan dengan besaran maksimal sebesar 35 persen dari total Dana Desa yang diberikan ke masing-masing desa.“Menteri Desa sudah terbitkan Surat Edaran tentang penyaluran Dana Desa untuk konversi Bantuan Langsung Tunai (BLT) dengan potensi maksimal 35 persen dari total Dana Desa,” ujar Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa saat konfrensi pers update data sebaran Covid-19 di Gedung Negara Grahadi Surabaya, Kamis (16/4/2020) malam.
Menurut Khofifah, total Dana Desa se- Jatim sebanyak Rp 7,654 triliun, sehingga potensi maksimal Dana Desa di Jatim yang bisa digunakan untuk konversi BLT sebanyak Rp 2,322 triliun. “Dari Rp 2,322 triliun itu, keluarga miskin yang bisa disasar sebanyak 1.286.374 keluarga miskin,” bebernya.
Ia juga mengingatkan bahwa Bantuan Langsung Tunai dari Dana Desa ini berbasis keluarga, bukan rumah tangga (Kepala Keluarga) sehingga sangat mungkin dalam satu keluarga ada lebih dari satu kepala keluarga yang bisa menerima bantuan.
“Data terakhir verifikasi program bantuan sembako itu tahun 2016, sehigga sangat mungkin bertambah karena ada anaknya yang menikah. Di Jatim keluarga penerima bantuan sembalo untuk 9 bulan ada sebanyak 1,042 juta keluarga,” imbuhnya. (KN01)