Surabaya (KN) – Pembahasan di Panitia Khusus Raperda Penyelenggaraan Pendidikan DPRD Surabaya, Rabu (16/5) mengundang mantan Kepala Dinas Pendidikan Surabaya Sahudi. Dalam acara dengar pendapat itu terungkap jika Kepala Daerah atau Walikota Surabaya memiliki wewenang berlebih terhadap dunia pendidikan. Jika ini dibiarkan, tentu akan merusak dunia pendidikan. Untuk itu, kewenangan berlebih itu sudah saatnya dipangkas. Apalagi saat ini masalah tengah dibahas regulasi terkait dunia pendidikan.
Sahudi yang dianggap sebagai pakar pendidikan Surabaya mengungkapkan, kewenangan itu berdampak pada para pendidik di Surabaya. Para pendidik ketakutan untuk mengambil kebijakan untuk sekolahnya karena khawatir bertabrakan dengan kebijakan Walikota.
“Kita harapkan, regulasi ini bisa mengatur tentang penyelenggaraan pendidikan di Surabaya. Regulasi itu benar-benar akan menjadi pedoman yang jelas untuk penyelenggaraan pendidikan, sehingga para pendidik dan siswa didik tak dirugikan,” ungkap Sahudi.
Sahudi mengakui, dalam Raperda yang dibahas terlalu banyak kewenangan Walikota yang mengintervensi dunia pendidikan. Begitu juga dengan penerimaan peserta didik baru. Kewenangan wali kota terlalu super power, bahkan Walikota bisa memberhentikan tenaga pendidik seenaknya. Padahal untuk memberhentikan tenaga pendidik yang masih tercatat sebagai PNS, ada mekanismenya tersendiri.
Yayuk Puji Rahayu selaku Ketua Pansus Raperda mengaku perlu meninjau regulasi tersebut. “Dunia pendidikan memang perlu payung hukum. Jangan lagi Walikota terlalu mengintervensi dunia pendidikan,” tegas Yayuk. (Jack)
Foto : Yayuk Puji Rahayu