Surabaya (KN) – Berdasarkan UU 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah, penanganan terminal tipe B menjadi kewenangan Pemprov Jawa Timur. Dengan demikian keinginan Pemkot Surabaya untuk tetap menangani pengelolaan terminal tipe B tidak akan terwujud.“Pak Gubernur pada 24 Januari lalu telah menandatangani surat kepada Menteri Dalam Negeri terkait keinginan Pemkot Surabaya itu. Tetapi secara prinsip, keinginan tersebut tidak bisa dipenuhi karena melanggar undang-undang” ujar Kepala Biro Humas dan Protokol Pemprov Jatim, Benny Sampir Wanto.
Surat gubernur kepada Mendagri tersebut terkait kengototan Pemkot Surabaya untuk tetap mempertaankan penelolaan tiga terminal tipe B di Surabaya, yaitu terminal Joyoboyo, Bratang, dan Kedungcowek.
Melalui rilisnya, Minggu (26/2/2017), Benny menjelaskan, beberapa poin dalam surat, disebutkan diantaranya, tentang definisi terminal tipe B bahwa tiga terminal di Surabaya yaitu Joyoboyo, Bratang, dan Kedungcowek sebagai terminal tipe B, personel, prasarana dan sarana serta pembiayaan (P3D) telah diserahkan kepada Pemprov. Jatim.
Mengutip Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) 135 pasal 8 (3) bahwa terminal B merupakan terminal yang peran utamanya melayani kendaraan umun angkutan antar kota dalam provinsi yang dipadukan dengan pelayanan angkutan perkotaan dan atau/angkutan perdesaan.
Kepala Dinas Perhubungan Jatim, Wahid Wahyudi, mengatakan, Dishub Jatim telah menerbitkan izin trayek tidak kurang dari 1.370 buah kendaraan luar daerah, terutama Mojokerto dan Sidoarjo untuk terminal Joyoboyo.
Sementara, untuk menerbitkan izin trayek, Pemkot Surabaya memberikan surat rekomendasi penerbitan. “Jadi, tidak ada alasan yang mengatakan bahwa ketiga terminal bukan terminal tipe B,” kata Wahid Wahyudi.
Masih mengutip surat tersebut, Pemkot Surabaya telah menyerahkan personel, prasarana dan sarana, serta dokumen ketiga terminal kepada Pemprov Jatim. Penyerahan melalui surat Sekretaris Kota Surabaya tanggal 22 September 2016 perihal Inventarisasi Data P3D dan Lampiran Berita Acara Serah Terima Personel, Prasarana dan Sarana (P2D) nomor:188/9664/436.1.1/2016. Terkait rencana pengembangan ketiga terminal oleh Pemkot Surabaya dinilai akan lebih bagus. Sebab surat Gubernur Jatim juga menyebutkan Pemprov Jatim juga akan mengkomodasi dan mengembangkan sesuai keinginan Pemkot. Yakni, menjadikan ketiga terminal tersebut sebagai terminal intermoda, shelter parkir, laboratorium lingkungan, serta sekaligus sebagai penunjang operasional trunk and feeder.
Dari 29 terminal tipe B di Jawa Timur yang pengelolaannya sejak 1 Januari 2017 diambil ali oleh Pemprov Jatim, hanya terminal di Surabaya yang belum diserahkan. Diharapkan Berita Acara Serah Terima untuk segera ditandatangani. “Ini adalah amanat undang-undang yang menjadi keputusan politik DPR dan Presiden, maka daerah harus melaksanakannya,” ujar Benny.
Keputusan tersebut tentu saja dilatarbelakangi tujuan dan manfaat yang lebih besar. Misalnya, pengelolaan pendidikan SMA dan SMK oleh provinsi, diantaranya, mewujudkan sekolah lanjutan atas yang disparitas kualitas antar sekolah tidak terlalu tinggi, tetapi bahkan sama. Dengan demikian tidak ada lagi sekolah pinggiran, tengah, kota, ataupun favorit, karena semua diproyeksikan terakreditasi sama. Begitu pula dengan transportasi, termasuk penanganan terminal tipe B oleh provinsi, diyakini akan menjadikan penanganan transportasi di negeri ini menjadi lebih baik. Selain terwujudnya sinkronisasi dan sinergi penangananan yang lebih optimal, juga akan mengurangi disparitas kualitas layanan kepada masyarakat. (rif)