Surabaya (MediaKoranNusantara.com) – Ketua DPRD Kota Surabaya Adi Sutarwijono mengungkap rekam jejak fungsi pengawasan legislatif, di masa pendemi Covid-19. Rapat komisi-komisi DPRD berlangsung aktif, dengan Pemerintah Kota Surabaya dan pihak lain, dengan sistem daring.Rapat itu memberi masukan, saran dan pendapat kepada Pemerintah Kota Surabaya terkait penanganan Covid-19, atau pihak lain yang terkait. Pimpinan dan anggota komisi juga bisa menggali data-data dari Pemkot Surabaya atau pihak lain.
“Hari ini berlangsung rapat daring Komisi D yang membidangi kesehatan dengan PT Sampoerna dan Gugus Tugas Covid-19, terkait penanganan wabah Corona di lingkungan pabrik Sampoerna di Kedungbaruk, Rungkut,” ujar Adi saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa (5/5/2020) sore.
Penjelasan Adi itu berkaitan dengan usulan lima fraksi di DPRD Kota Surabaya untuk membentuk Pansus Covid-19, yang saat ini menjadi polemik. Sebagai Ketua DPRD, Adi Sutarwijono juga telah menanggapi secara tertulis atas surat-surat dari kelima fraksi itu beberapa hari lalu.
Ia mengatakan, DPRD mempunyai tiga fungsi: legislasi, anggaran dan pengawasan. Pansus biasanya dibentuk untuk fungsi legislasi, terlebih dulu lewat Badan Pembuat Perda. Sedang fungsi anggaran dijalankan oleh Badan Anggaran dan komisi-komisi.
Sedangkan untuk fungsi pengawasan, DPRD menjalankan melalui komisi-komisi, sebagaimana diatur dalam Tata Tertib di DPRD Kota Surabaya. “Kalau pengawasan memakai Pansus, nanti tumpang tindih, tabrakan dengan komisi-komisi yang tupoksinya jelas sekali diatur dalam Tata Tertib DPRD,” tegas Ketua DPRD Surabaya yang juga mantan wartawan ini.
“Selain dengan rapat-rapat, fungsi pengawasan di masa pendemi ini juga bisa dijalankan DPRD dengan melakukan sidak (inspeksi mendadak), atau peninjauan lapangan. Tentu saja, harus dengan protokol kesehatan yang baik di masa pendemi Covid-19,” jelasnya.
Hari ini, untuk menjalankan fungsi pengawasan, selain rapat dengan pihak Sampoerna, Komisi D juga terjadwal menggelar rapat mengenai skema pemberian jaring pengaman sosial dari Pemkot Surabaya. Rapat itu bakal mengundang Dinas Sosial.
Kemudian Rabu 6 Mei besok, ada jadwal rapat Komisi D terkait sistem pembelajaran daring untuk guru TPA/TPQ dan Sekolah Minggu. “Senin kemarin, Komisi A menggelar rapat daring 2 kali, dengan Bagian Pemerintahan dan Linmas (perlindungan masyarakat). Kedua-duanya terkait pelaksanaan PSBB (pembatasan sosial berskala besar) yang diterapkan di Kota Surabaya,” kata Adi.
Sepanjang bulan April, tercatat 19 kali rapat daring komisi-komisi dengan satuan kerja di Pemkot Surabaya terkait penanganan Covid-19. Dan, pekan pertama Mei, tercatat 4 rapat komisi.
Termasuk rapat Komisi B Bidang Perekonomian yang membela nasib para nasabah, terkait dispensasi kelonggaran pembayaran angsuran pinjaman.
“Kegiatan-kegiatan rapat komisi-komisi menunjukkan keaktifan para anggota DPRD Kota Surabaya dalam menjalankan fungsi pengawasan terhadap kinerja Pemkot Surabaya,” kata Adi.
“Ini kenapa saya katakan pembentukan Pansus Covid-19 tidak menemukan urgensi yang tepat, untuk menjalankan fungsi pengawasan DPRD. Kegiatan komisi-komisi kan sudah sangat aktif, dan bisa diaktifkan terus sesuai Tata Tertib DPRD,” pungkasnya. (KN01)