KORAN NUSANTARA
Headline indeks Nasional

Ketua APPSI Dorong Bupati/Walikota Beri Delegasi Kewenangan pada Camat

Manado (MediaKoranNusantara.com) – Gubernur Jatim yang sekaligus sebagai Ketua Umum Asosiasi Pemerintah Provinsi seluruh Indonesia (APPSI), Dr. H. Soekarwo mendorong bupati/walikota untuk memberikan delegasi kewenangannya kepada para camat di wilayahnya. Alasannya, pendelegasian  tersebut akan meningkatkan optimalisasi peran kecamatan dalam rangka melakukan pembinaan dan pengawasan di tingkat desa atau kelurahan.Permintaan itu disampaikan Pakde Karwo, sapaan akrab Ketua APPSI ini saat menjadi nara sumber pada Rapat Koordinasi Nasional Camat, dengan Tema

“Peran Strategis Camat dalam Penyelenggaraaan Pemerintahan di Wilayah Kecamatan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2018 tentang Kecamatan” di Hotel Sutan Raja, Manado, Sulawesi Utara, Kamis (30/8/2018) siang.

PakdeKarwomengatakan, pemberian delegasi kewenangan dar ibupati/walikota kepada camata kan mendatangkan berbagai dampak positif. Diantaranya, mendorong kinerja camat dalam rangka memberikan pelayanan public pada skala kecamatan agar lebih cepat, transparan, murah, dan memuaskan masyarakat.

Kemudian, lanjut Pakde Karwo, agar koordinasi penyelenggaraan pemerintahan dengan instansi vertikal di tingkat kecamatan, cabang dinas, maupun UPTD yang ada di kecamatan bias berjalan lebih efektif dane fisien. Serta yang terpenting, pengambilan keputusan terhadap masalah pada tingkat kecamatan dapat segera di selesaikan dengan baik.

“Jadis emua permasalahan di desa harus selesai di tingkat kecamatan atau eenoptreeken jangan sampai naik ke bupati/walikota. Sebab jika perkara naik sampai kekabupaten/kota, maka akan menjadi masalah besar,” ujarnya.

Oleh karena itu, UU 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah pasal 26 juga mengamanatkan dibentuknya forkopimcam, dan camat sebagai koordinatornya untuk menyelesaikan perkara di tingkat kecamatan.

Sementara itu, pendelegasian wewenang urusan pemerintahan umum dari bupati/walikota kepada camat, imbuh PakdeKarwo, juga telah diatur pada Pasal 25 ayat 6 UU No. 23 Tahun 2014.

Pasal tersebut dengan tegasmenyatakan bahwa bupati/walikot adalam melaksanakan urusan pemerintahan umum pada tingkat kecamatan melimpahkan pelaksanaannya pada camat.

Selain itu, PP 17 Tahun 2018 juga menyebutkan bahwa camat mendapat pelimpahan sebagian kewenangan bupati/walikota untuk melaksanakan sebagian urusan pemerintahan  yang menjadi kewenangan daerah,  yang  terdiri atas pelayanan perizinan dan non perizinan,

Serta melaksanakan Tugas Pembantuan (TB). Pakdekarwojugaberpesan agar pemberian delegasi wewenang tersebut harus diikuti dengan pemberian pendanaan, personil, dan anggota kegiatan.

Ditambahkan, untuk memperkuat kapabilitas di kecamatan, bupati/walikota harus didorong untuk membentuk Pembina TeknisPemerintahan Desa (PTPD) disetiap kecamatan yang memiliki desa. “Kecamatan agar dijadikan actor sebagai PTPD. Ini untuk memperkuat penyelenggaraan pemerintahandesa. Kemudian pemerintah pusat mendukung pendanaan operasioal PTPD. Ini harus didukung seluruhpihak” ujarnya.

Terkait PTPD, Pemprov Jatimt telah menerbitkan Pergub Jatim no. 73 Tahun 2017 tentang Pedoman Peningkatan Kapasitas Aparatur Desa (PKAD) di Provinsi Jatim. Isinya menodorng pembentukan PTPD sebagai klomponen PKAD tingkat Kecamatan, memberikan gambaran umum kegiatan PKAD yang dilakukan kecamatan, dan mendorong tumbuhnya Rumah Belajar Desa di kantor kecamatan untuk mempercepat PKAD.

Gubernur Jawa Timur asal Madiun ini menambahkan, delegasi wewenang di Jatim telah berjalan dengan baik. Dimana beberapa kabupaten/kota telah menerapkannya. Diantaranya, Kabupaten Tuban melalui Perbup Tuban No. 52 Tahun 2012, Perbup Lamongan No. 35 Tahun 2014, Perbup Sumenep No 65 Tahun 2018, dan Perbup Lumajang No 188.45/427.12/2017 tentang Pelimpahan   Sebagian Wewenang Bupati kepada Camat.

Juga, Perwali Kota Batu No. 12 Tahun 2016, Perbup Mojokerto No. 30 Tahun 2017 yang mendelegasikanbidangperizinansepertiIzinMendirikanBangunan, danizin-izinlainnya.

Wewenang  yang  diberikan tersebut, lanjutnya, meliput itugas pemerintah anumum dan urusa notonomi daerah, a.l. meliputiperizinan, rekomendasi, kordinasi, pembinaan, pengawasan, fasilitasi, penetapan dan penyelenggaraan.

KepemimpinanPakdeKarwoJadiTeladan

Dalam sambutannya, Menteri Dalam Negeri RI, Tjahjo Kumolo mengatakan, kepemimpinan Pakde Karwo dapat dijadikan teladan bagi seluruh pihak, khususnya sebagai coordinator bagi anggota Forkopimda, sehingga berhasil memajukan wilayah yang dipimpinnya.

“Dengan kepemimpinan Pakde Karwo, seluruh Forkopimda bias kompak. Terbukti semasa Pakde Karwo memimpin, Kapolda Jatim bias jadi kapolri, pangdam bias jad ipanglima TNI, pangarmatim jadi KSAL. Kemudian Pakde Karwo terpilih sebagai Ketum APPSI, ini contoh beliau dituakan seluruh gubernur untuk mengkoordinasikan gubernur se-Indonesia” pujinya.

Berkat kepemimpinan Pakde Karwo, imbuh Menteri Tjahjo, Kumolo, Provinsi Jawa Timur mampu meraih berbagai prestasi, baik di tingkat nasional maupun internasional. Kepemimpinan Pakde Karwo ini dapat dicontoholeh para camatunt ukmeng koordinasi kanwilayahnya serta mengalokasikan anggaran dengan baik demi kesejahteraan rakyat.

“Pakde Karwo terpilih sebagai ketua  APPSI itu salah satunya karena Jatim yang paling sukses, peraih penghargaan tingkat nasional yang terbanyak adalah dari Jatim. Di Jatim, selain dana desa, ada pos anggaran tambahan buat camat, dan juga desa. Menjelang purna tugas, Pakde Karwo juga berhasil mewujudkan seratus persen janji politiknya” imbuhnya. (KN01/hms)

 

Related posts

Doa Bersama, dan Anjang Sana Tandai HUT Persit ke-73 di Yonarmed 12/Kostrad

kornus

Selama Lebaran, Walikota Minta Tidak Ada Penumpukan Arus Lalin

kornus

PBNU targetkan Akselerasi Teknologi Digital di 2024