Jakarta, mediakorannusantara.com– Awal 2023 ini Kepaniteraan Mahkamah Agung (MA) menggelar kegiatan Pembinaan dan Penandatanganan Pakta Integritas. Kegiatan tersebut diselenggarakan secara hybrid, sebagian peserta hadir secara luring di Ruang Rapat Lantai 2 Tower MA, sebagian lainnya hadir secara daring melalui aplikasi Zoom Meeting.
Acara tersebut diikuti oleh Panitera, Panitera Muda Perkara, Sekretaris Kepaniteraan, Hakim Tinggi Pemilah Perkara, Panitera Muda Kamar, Panitera Pengganti, Hakim Yustisial, serta Pejabat Struktural dan Pejabat Fungsional pada Kepaniteraan MA.
Ridwan Mansyur, Panitera MA, menyatakan kegiatan penandatanganan pakta integritas pada Kepaniteraan Mahkamah Agung ini merupakan pengejawantahan dari berbagai peraturan perundang-undangan.
“Penandatanganan pakta integritas yang kita lakukan itu merupakan amanat dari Surat Edaran Sekretaris Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2022 tentang Penandatanganan Pakta Integritas, Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 49 Tahun 2011 tentang Pedoman Umum Pakta Integritas di Lingkungan Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah, serta Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik,” ujar Ridwan, dalam keterangan tertulis yang diterima InfoPublik, Kamis (19/1/2023).
Wakil Ketua MA Bidang Non Yudisial, Sunarto, mendeskripsikan empat jenis pelayanan publik. Keempat pelayanan tersebut adalah pelayanan transaksional, pelayanan semu, pelayanan pragmatis, dan pelayanan berkarakter.
“Ada empat kualifikasi pelayanan publik. Pertama, pelayanan transaksional, yaitu pelayanan yang dicirikan dengan adanya suatu imbalan yang harus diberikan oleh penerima layanan kepada pemberi layanan. Kedua, pelayanan semu, yaitu pelayanan yang hanya sekedar melaksanakan kewajiban sebagai aparatur. Ketiga, pelayanan pragmatis, yaitu pelayanan yang dilakukan karena ada target yang hendak dicapai. Keempat, pelayanan berkarakter, yaitu pelayanan yang diberikan dengan tulus ikhlas,” ungkap Sunarto.
Ia juga berharap agar pelayanan di MA termasuk pelayanan dengan kualifikasi pelayanan yang berkarakter. Untuk itu, seluruh aparatur Kepaniteraan Mahkamah Agung harus berupaya serius untuk mewujudkannya.
“Tentunya kita berharap agar pelayanan kita termasuk dalam kualifikasi pelayanan berkarakter. Untuk mewujudkan pelayanan berkarakter, kita harus memperkuat komitmen bersama dalam pencegahan dan pemberantasan korupsi, menumbuhkkembangkan keterbukaan dan kejujuran, serta memperlancar pelaksanaan tugas yang berkualitas, efektif, efisien dan akuntabel,” tegasnya. ( wan/qr)