Yogyakarta, mediakorannusantara.com — Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI menyatakan setiap negara mempunyai aturan keimigrasian untuk menolak atau menerima seseorang masuk ke wilayahnya.
Hal tersebut disampaikan Juru Bicara Kemlu RI, Teuku Faizasyah, melalui keterangan tertulis usai pengarahan media, Kamis (19/5/2022).
“Begini, kalau kita lihat sebenarnya aturan keimigrasian dalam praktik negara selama ini, negara berdasarkan yurisdiksi dan ketentuan hukum yang berlaku di negaranya, bisa saja menerima seseorang masuk ke wilayah teritorial nasional berdasarkan berbagai pertimbangan,” kata Teuku Faizasyah.
Faizasyah menyatakan pihaknya tidak selalu mengetahui pertimbangan keimigrasian setiap negara.
Menurutnya, Indonesia juga memiliki aturan keimigrasian sendiri yang berhak memutuskan siapa saja yang bisa masuk dan tidak ke wilayah negara ini.
Faizasyah menuturkan periode Januari hingga 17 Mei 2022, Indonesia menolak 452 Warga Negara Asing (WNA) di bandara Soekarno-Hatta, Kota Tangerang, Banten, dengan berbagai alasan keimigrasian.
“Tidak ada presedennya kita harus menjelaskan yang ada di ketentuan keimigrasian. Demikian juga apa yang terjadi soal UAS ” urainya.
Faizasyah menambahkan, Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Singapura sudah berusaha memberikan perlindungan kepada Warga Negara Indonesia (WNI) yang terkena masalah di negara lain.
“Di manapun perwakilan kita, kita akan mencoba memberi bantuan WNI kita yang menghadapi masalah,” katanya.
Dubes Suryopratomo menegaskan, UAS bukan dideportasi. Hal ini lantaran yang bersangkutan belum masuk ke Singapura.