Jakarta (MediaKoranNusantara.com) – Hasil pemeriksaan terhadap laporan keuangan PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk tahun buku 2018 diumumkan. Pemeriksaan laporan keuangan tersebut dilakukan oleh Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melalui Pusat Pembinaan Profesi Keuangan.
Sekjen Kemenkeu, Hadiyanto mengatakan, pihaknya sudah memanggil Kantor Akuntan Publik (KAP) Tanubrata Sutanto Fahmi Bambang & Rekan (Member of BDO Internasional). Dari pemeriksaan tersebut ditemukan pelaksanaan audit laporan keuangan Garuda Indonesia terdapat pelanggaran.
“Kami menemukan bahwa pelaksanaan audit itu, terutama satu isu menjadi perhatian bersama telah diyakini terdapat pelanggaran yang dilakukan oleh auditor dari KAP yang berpengaruh terhadap opini laporan audit independen,” beber Hadiyanto di kantor Kemenkeu, Jakarta Pusat, Jumat (28/4/2019).
Kemenkeu juga mencatat, KAP belum memaksimalkan pengendalian mutu. Dengan demikian, ada dua temuan yang didapatkan.
“Jadi ini ada dua isu penting, pertama dari auditor KAP itu ada dugaan pelanggaran berat terhadap opini. KAP belum menerapkan sistem pengendalian mutu,” ujar Hadiyanto.
Selain itu, auditor yang memeriksa laporan keuangan Garuda Indonesia juga mendapatkan sanksi dari Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.
Sebelumnya, pada 24 April 2019 muncul dugaan kejanggalan pada laporan keuangan Garuda Indonesia tahun buku 2018. Hal ini membuat Kementerian Keuangan dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengambil tindakan.
Garuda Indonesia sebelumnya menjalin kerja sama dengan PT Mahata Aero Terknologi. Kerja sama itu nilainya mencapai US$ 239,94 juta atau sekitar Rp 2,98 triliun.
Dana itu masih bersifat piutang tapi sudah diakui oleh Manajemen Garuda Indonesia sebagai pendapatan. Alhasil, pada 2018 secara mengejutkan BUMN maskapai itu meraih laba bersih US$ 809,85 ribu atau setara Rp 11,33 miliar (kurs Rp 14.000).
Kejanggalan ini terendus oleh dua komisaris Garuda Indonesia. Keduanya enggan menandatangani laporan keuangan 2018 Garuda Indonesia yakni Chairal Tanjung dan Dony Oskaria.
Kedua komisaris itu merasa keberatan dengan pengakuan pendapatan atas transaksi Perjanjian Kerja Sama Penyediaan Layanan Konektivitas Dalam Penerbangan, antara PT Mahata Aero Teknologi dan Citilink Indonesia. Pengakuan itu dianggap tidak sesuai dengan kaidah pernyataan standar akuntansi keuangan (PSAK) nomor 23. Namun sayang ketika RUPS 24 April 2019, Garuda mengurangi jumlah komisaris yaitu Dony Oskaria.(dtc/ziz)