Jakarta, mediakorannusantara.com – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melalui Direkrorat Jenderal Perhubungan Laut (Ditjen Hubla) terus menyosialisasikan peraturan di bidang transportasi laut. Hal ini untuk memberikan kesamaan persepsi semua pihak terkait perkembangan dalam penyelenggaraan transportasi laut.
“Sehingga diperoleh pemahaman secara baik dan benar dalam mengimplementasikan peraturan perundang-undangan di bidang transportasi laut beserta petunjuk teknis pelaksanaannya, baik bagi aparat Direktorat Jenderal Perhubungan Laut selaku regulator, maupun para pemangku kepentingan (stakeholders) di bidang transportasi laut,” jelas Direktur Jenderal Perhubungan Laut, Arif Toha dalam keterangannya pada Jumat (1/7/2022).
Arif mengatakan, sebagai tindak lanjut pelaksanaan Undang-Undang (UU) Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Pelayaran, saat ini Kemenhub melalui Ditjen Hubla telah melakukan penyempurnaan Peraturan Menteri Perhubungan di bidang pelayaran, yang meliputi penyempurnaan peraturan di bidang angkutan di perairan, kepelabuhanan, perkapalan, kenavigasian, kesyahbandaran dan manajemen keamanan kapal.
Beberapa peraturan tersebut, antara lain di bidang KPLP yaitu Peraturan Menteri Perhubungan No. PM 39 tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perhubungan No. PM 58 tahun 2013 tentang Penanggulangan Pencemaran di Perairan, dan Peraturan Menteri Perhubungan No. PM 40 tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perhubungan No. PM 129 tahun 2016 tentang Alur Pelayaran di Laut dan Bangunan dan/atau Instalasi di Perairan dan di Pelabuhan.
Sementara di bidang perkapalan adalah Peraturan Menteri Perhubungan No. PM 49 tahun 2021 tentang Pengujian dan Sertifikasi Perlengkapan Kapal dan Komponen Kapal. Sedangkan untuk bidang kepelabuhanan adalah Peraturan Menteri Perhubungan No. PM 50 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pelabuhan Laut.
“Selain itu, juga akan disampaikan peraturan terkait peningkatan pelayanan kapal dengan menerapkan layanan elektronik melalui Inaportnet yaitu Peraturan Menteri Perhubungan No. PM 8 tahun 2022 tentang Tata Cara Pelayanan Kapal Melalui Inaportnet pendukung,” kata Arif.
Lebih jauh ia mengingatkan bahwa tanggung jawab untuk menjaga keselamatan pelayaran dan perlindungan lingkungan maritim bukan menjadi tanggung jawab Ditjen Perhubungan Laut saja, tetapi merupakan tanggung jawab bersama semua pihak terkait. Untuk itu, beberapa hal yang akan di sosialisasikan itu merupakan hal penting yang perlu diketahui dan dipahami secara bersama-sama sehingga tidak salah persepsi dalam pelaksanaan tugas di lapangan.
“Beberapa hal penting tersebut, antara lain pentingnya masalah penanggulangan pencemaran di perairan dan pelabuhan yang harus dilakukan secara cepat, tepat, dan terpadu, serta terkoordinasi untuk mengendalikan, mengurangi, dan membersihkan sumber pencemaran seperti tumpahan minyak atau bahan lain ke perairan dan pelabuhan, sehingga dapat meminimalisasi kerugian masyarakat dan kerusakan lingkungan laut,” jelas Arif.
Selanjutnya, juga dilakukan sosialisasi terkait pengujian dan sertifikasi perlengkapan dan komponen kapal. Saat ini, dengan telah ditetapkannya Peraturan Menteri Perhubungan No. PM 49 tahun 2021 tentang Pengujian dan Sertifikasi Perlengkapan dan Komponen Kapal, maka sebagai konsekuensinya, Ditjen Perhubungan Laut harus secara masif melakukan pembenahan internal dalam berbagai aspek, seperti upaya peningkatan kualitas sumber daya manusia pelaksana pengujian, serta secara bertahap melengkapi sarana dan prasarana pengujian guna menopang pelaksanaan tugas dan fungsi tersebut.
Begitu juga terkait masalah peningkatan pelayanan kapal. Di era yang serba digitilsasi seperti sekarang ini, tentunya pemerintah harus dapat menyesuaikan seluruh sistem pelayanan menuju ke arah digital, sehingga Indonesia mampu bersaing di kancah internasional secara kompetitif. Untuk itulah maka pada tahun ini Kemenhub telah mengeluarkan Peraturan Menteri Perhubungan No. PM 8 tahun 2022 tentang Tata Cara Pelayanan Kapal Melalui Inaportnet pendukung.
“Aturan ini tentunya harus disosialisasikan secara masih baik kepada para petugas Inaportnet, pemakai jasa/agent pelayaran, maupun instansi dan stakeholder terkait yang terintegrasi dengan sistem Inaportnet terhadap pelayanan kapal dan barang,” kata Arif (wan/inf)