Jakarta (KN) – Direktur Jenderal (Dirjen) Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Zudan Arif Fakrullah menegaskan KTP non elektronik berbasis SIAK tak boleh lagi diterbitkan. Bila oknum pemerintah masih mengeluarkannya berakibat sanksi pidana.“KTP Siak ini sudah tidak boleh lagi dikeluarkan sejak 1 Januari 2015, jadi kalau masih ada ini, bisa dipidana,” kata Zudan, Senin (28/3/2016).
Hal itu sesuai dengan Undang-undang Nomor 23 tahun 2014 dan Peraturan Presiden (Perpres) 112 tahun 2013 tentang Penerapan KTP Berbasis NIK secara nasional bahwa kartu identitas penduduk yang berlaku saat ini untuk usia 17 tahun ke atas hanya KTP Elektronik (KTP-el).
Menurut dia, masih banyak pihak yang menerbitkan KTP non elektronik di sejumlah daerah. Makanya, pihak Ditjen Dukcapil Kemendagri terus menyosialisasikan masalah ini. Ia juga mendorong agar masyarakat tak mengurus pembuatan KTP el dalam kondisi mendesak karena butuh proses.
“Kalau memang butuh segera, datang saja langsung ke kepala dinas. Bisa juga kalau warga Jakarta mendatangi kantor Ditjen Dukcapil di Pasar Minggu,” ujar dia.
Sebagian besar penerbitan KTP SIAK dikarenakan ada desakan warga yang menginginkan penerbitan KTP el dalam waktu singkat sehingga pihak aparatur pemerintah mengeluarkan KTP SIAK sementara. Namun kondisi tersebut dinilai tak melanggar hukum, apalagi sampai ada sanksi pidana. (red)
Sumber :Puspen Kemendagri