Surabaya (KN) – Enam Calon Jamaah Haji yang menjadi korban insiden robohnya crane di Masjidil Haram baik meninggal maupun luka-luka mendapatkan santunan asuransi. Santunan akan disalurkan segera setelah urusan administrasi tuntas.“Meninggal maupun terluka akan menerima santunan sesuai dengan haknya. Kami akan menjamin baik pengobatan maupun santunan berupa asuransi yang akan diberikan untuk para korban crane,” kata Kepala Bidang Penyelenggara Haji dan Umrah (PHU) Kemenag Jatim, HM Sakur di Asrama Haji Sukolilo, Selasa (14/9/2015).
Ia mengungkapkan adanya korban meninggal dan luka-luka dari Embarkasi Surabaya, pihaknya turut berbela sungkawa. “Kami sebenarnya tidak berharap ada kejadian seperti ini, tapi kalau yang berkuasa berkehendak lain itu diluar kuasa kami. Yang terpenting adalah di sini kami akan berusaha memfasilitasi para korban,” terang Sakur.
Terkait nominal dana yang akan diterima korban meninggal karena kecelakaan, Sakur menyebutkan sebesar Rp 37 juta, dua kali atau 200 persen dari biaya pertanggungan awal yakni 18,5 juta. Sementara untuk korban luka-luka tetap atau sebagian karena kecelakaan akan menerima pertanggungan sebesar 23 persen hingga 70 persen.
Lebih lanjut, Ia juga berharap para CJH dapat mempersiapkan diri terutama fisik mengingat cuaca di Tanah Suci dimungkinkan masih ekstrem karena adanya badai pasir dan angin. Apabila tidak ada aktivitas terlalu penting, dirinya mengimbau agar CJH tetap berada di penginapan masing-masing untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan.
Data lengkap berdasarkan rilis Kemenag, Selasa (14/9/2015) CJH korban meninggal asal Jatim yakni Masadi Saiman Tarimin yang tercatat memiliki nomor paspor V222619, tinggal di RT 06 RW 04 Kelurahan Simojayan, Kecamatan Ampel Gading, Kabupaten Malang. Sedangkan Siti Rukayah Abdus Somad beralamat tinggal di Dusun Banjarsari, RT 02 RW 03, Kecamatan Ngajum, Kabupaten Malang tercatat dengan paspor A2714350.
Sementara yang masih dirawat secara intensif di rumah sakit sebanyak empat CJH diantaranya Murodi Yahya Kasani Kloter 1 asal Klagen RT. 15 RW. 3 Barat Magetan Kabupaten Magetan dan Isnainy Fadjarijah Abdul Djumali kloter 21 asal Jl Pangeranan Asri Blok A.1 no. 19 desa Parenganan Kabupaten Bangkalan. Selanjutnya, Sainten Said Tarub kloter 15 asal Segodorejo RT. 14 RW. 4 Kabupaten Jombang dan Mudjianingsih Matkiran Hubait, pemilik paspor bernomor B1376345 bagian dari Kloter 17. (red)