“Kota Kupang telah mengambil langkah besar untuk mereplikasi model KRPPA di 51 kelurahan,” kata Plt Deputi Bidang Pemenuhan Hak Anak Kemen PPPA Rini Handayani dalam keterangan, di Jakarta, Kamis.6/4
Menurut Rini Handayani, hal tersebut menjadi bukti komitmen Pemerintah Kota Kupang dalam mewujudkan Kota Kupang yang ramah perempuan dan peduli anak secara mandiri, dan memanfaatkan potensi sumber daya daerahnya masing-masing di setiap kelurahan.
Rini Handayani menyampaikan apresiasi terhadap program-program perlindungan perempuan, anak, dan kelompok rentan yang telah dilakukan oleh Pemerintah Kota Kupang.
Selain itu, pihaknya memaparkan bagaimana kelurahan harus mengintegrasikan perspektif gender dan ramah anak di setiap tata kelola pemerintahan dan pembangunan, serta memastikan pembangunan tersebut harus dilakukan secara terencana dan berkelanjutan.
Lebih lanjut, dia mengatakan bahwa kunci dalam mengembangkan sebuah wilayah menuju KRPPA adalah dengan melibatkan semua pihak yang ada di kelurahan, mulai dari para aparatur, tokoh masyarakat, organisasi, relawan, para kader, dan perempuan dan anak.
“Dengan melibatkan perempuan dan anak secara utuh dalam pembangunan KRPPA, harapannya berbagai isu yang melingkupi perempuan dan anak sebagai imbas dari sistem pembangunan yang belum berpihak ke mereka, bisa terurai,” kata Rini Handayani.
Dalam kegiatan tersebut, lurah dan camat dari 51 kelurahan menandatangani komitmen bersama untuk mewujudkan KRPPA.(wan/an)