KORAN NUSANTARA
Headline indeks Surabaya

Kemelut KBS Walikota Tak Pernah Mau Bertemu Dengan Pihak Stany Soebakir

peta-KBSSurabaya (KN) – Tak kunjung selesainya penyelesaian kemelut Kebun Binatang Surabaya (KBS). Pasalanya, selama ini, pihak PTFSS sudah melakukan pendekatan ke pemkot, namun tak pernah ada respon dari Walikota Tri Rismaharini.Stany Soebakir melalui kuasa hukumnya, Yuyun Pramesti membantah bila telah terjadi komunikasi antara pemerintah kota dengan pihak perkumpulan. “Bila sudah ada pertemuan, tentu kita sudah mencabut gugatan yang kita layangkan,” ujar Yuyun Pramesti.

Menurut Yuyun, dari awal sebenarnya pihaknya sudah memiliki keinginan untuk bertatap muka secara langsung dengan Walikota. Sayangnya, berdasarkan pemberitaan yang ada di sejumlah media masa, secara tegas Tri Rismaharini tidak mau melakukan audiensi dengan pihaknya.

“Terkait penyerahan KBS kepada pemkot, sebenarnya hanya terganjal pada masalah teknis. Begitu pembiacaraan antara kami dengan pemerintah kota sudah dilakukan, maka kami siap menyerahkan KBS kepada pemkot,” tegas Yuyun.

Terkait perlunya komunikasi antara pihak perkumpulan dengan pemkot, sebenarnya agenda tersebut akan dimanfaatkan untuk menggali lebih jauh soal program yang dimiliki pemerintah kota terhadap kebun binatang Surabaya. Karena bagaimanapun juga, perkumpulan merupakan pihak yang merintis berdirinya kebun binatang di Surabaya.

“Kami hanya ingin tahu, apa saja program yang dimiliki pemkot dalam memajukan KBS nantinya. Makanya, kita ingin tahu konsep yang akan ditawarkan oleh pemerintah kota terlebih dahulu,” tandas pria paru baya ini.

Sementara saat disinggung soal rencana Pemeintah kota mengambil alih lahan KBS secara paksa, sesuai dengan amanat yang diberikan anggota perkumpulan yang lain pihaknya mendukung langkah yang akan diambil Walikota itu. Karena, baik dari segi persyaratan maupun finansial, pemerintah kota telah memenuhi kualifikasi yang diharapkan.

“Nanti ketika sudah dipegang Pemkot, kan kita (pemkot dan perkumpulan,red) bisa bersama-sama dalam membesarkan KBS yang baru. Kami sangat mendukung rencana itu, karena kami percaya pemkot punya kemampuan,” terangnya.

Kendati demikian, ia berpesan agar pemkot tidak gegabah dalam rencananya mengambil alih lahan KBS. Sebab sesuai dengan ketentuan yang berlaku, ketika hendak mengeksekusi lahan harus disertai dengan surat penetapan dari pengadilan.

Ini bukan seperti eksekusi rumah, dimana saat eksekusi seluruh barangnya dikeluarkan. Kalau KBS yang dieksekusi adalah untuk menguasai lahannya dan segera dikelola pemkot, tapi bukan untuk membuang satwa koleksinya,” tegas Stany Soebakir.

Tapi jika dilakukan eksekusi seperti eksekusi rumah, maka ada banyak pelanggaran yang dilakukan Walikota. Diantaranya, penarikkan lahan harus disertai dengan surat dari pengadilan, karena KBS sekarang masih dalam sengketa di pengadilan. Satwa di KBS itu dilindungi UU. Hewan atau satwa yang dilindungi, tidak bisa semena-mena diambil, tapi harus ada izin Presiden. Sedangkan lahan yang sekarang ini, masih disewa hingga beberapa tahun ke depan. (anto)

Related posts

Wagub Jatim Serahkan SK Remisi 17 Agustus di Lapas Porong

kornus

Mensos Siapkan Pelatihan Usaha bagi KPM

Bersama Danramil Jajaran, Kasdim Bojonegoro Ikuti Tactical Games Operasional Sispamkota

kornus