KORAN NUSANTARA
indeks Jatim

Kekerasan Terhadap Perempuan Akibat KDRT Di Jatim Capai 24.232 Kasus

Surabaya (KN) – Wakil Ketua Komnas Perempuan, Masruchah mengatakan, kekerasan terhadap perempuan yangdiakibatkan KDRT mencapai 24.232 kasus. Sedangkan sisanya 320 kekerasan di ranah komunitas, misalnya bentrok antar pengikut Syiah dan Sunni di Sampang yang menjadikan perempuan menjadi korban. Sedangkan 3 kasus adalah kekerasan oleh negara.
Menurut data Komnas Perempuan selama 2011 sampai November 2012 tercatat sebanyak 24.555 kasus kekerasan terhadap perempuan di Jawa Timur.

Masruchan menjelaskan, tinggi angka kekerasan pada perempuan ini tak luput dari banyaknya kebijakan diskriminatif yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah itu sendiri. “Kami mencatat ada 22 kebijakan di Jatim yang sangat diskriminatif, di antaranya 16 kebijakan pelarangan prostitusi, 1 pembatasan kebebasan beragama, serta 5 pencitraan umum daerah,” paparnya.

Ia menambahkan, kebijakan diskriminatif sendiri, dinilai menjadi penghalang bagi perempuan untuk menikmati hak-hak konstitusionalnya. Kementerian Dalam Negeri, menurut dia, sebenarnya memiliki peranan untuk menghapus kebijakan tersebut. “Sayang hingga saat ini Kementerian Dalam Negeri sibuk pada kebijakan berkaitan dengan retribusi. Tidak ada satupun kebijakan diskriminatif yang telah dibatalkan,” kata Masruchah, Jumat (7/12).

Dicontohkanya, kebijakan terkait ajaran Syiah di Sampang, harusnya bisa dibatalkan karena kebijakan ini menyebabkan banyak perempuan Syiah saat ini tidak bisa mendapatkan hak-hak dasarnya sebagai warga negara.

Sebelumnya, untuk mengantisipasi kekerasan perempuan di Jatim pemprov telah membentuk Rencana Aksi Nasional Hak Asasi Manusia Indonesia (RANHAM) di seluruh kabupaten/kota. Sebab pembentukan RANHAM diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 23 Tahun 2011.

Pembentukan RANHAM yang memiliki tujuh program utama, yakni pembentukan dan penguatan institusi, persiapan pengesahan instrumen HAM Internasional, harmonisasi rancangan dan evaluasi peraturan perundang-undangan, dan pelaksanaan pendidikan HAM.

Pendidikan HAM mutlak harus dilaksanakan dan menjadi fokus penting pemerintah dalam rangka meningkatkan pengetahuan, pembudayaan, dan pemahaman HAM. (ms)

Foto : Wakil Ketua Komnas Perempuan, Masruchah

Related posts

Korupsi Bank Century, KPK Periksa Deputi Gubernur Senior BI Miranda Goeltom

redaksi

Kerusuhan Rutan Surakarta, Begini Kronologinya

redaksi

Transaksi E-Katalog Capai Rp 1,12 Triliun, Gubernur Khofifah Dorong Perluasan Serapan UMKM Lewat E-Purchasing

kornus