Surabaya (KN) – Kejaksaan Tinggi Jawa Timur akhirnya merampungkan penyidikan dugaan korupsi tukar bangun tol gate Juanda dengan space iklan seluas 1.400 meter persegi.Kasi Penyidikan Kejati Jatim Ketut Suhardi Arta, Selasa (4/10) menyatakan, pihaknya segera merampungkan kasus ini untuk segera dilimpahkan ke pengadilan untuk proses hukum selanjutnya. “ Penyidikan sudah selesai, kita sudah melakukan pemberkasan. Mudah-mudahan segera selesai, kita belum bisa memastikan kapan menyelesaikan yang jelas segera kita selsesaikan pemberkasan” ujar Ketut.
Sebelumnya, penyidik telah melakukan penyitaan barang bukti sebesar Rp1,4 milyar dari salah satu tersangka. Dalam kasus ini, penyidik sudah menetapkan dua tersangka yakni JT (inisial), rekanan yang ditunjuk untuk membangun tol gate dan Spd (inisial), mantan pejabat PT Angkasa Pura I.
Seperti diketahui, penyidik Kejati Jatim tengah getol mengusut kasus dugaan korupsi tol gate bandara Juanda Surabaya dengan kerugian negara senilai Rp 10 miliar. Kasus tersebut terkuak setelah Kejati Jatim menemukan ketidak beresan dalam proses tukar bangun, antara tol gate bandara Juanda dengan lahan milik PT Angkasa Pura seluas 1400 meter persegi.
Tanah negara tersebut, ‘dijual’ oleh oknum PT Angkasa Pura sebesar Rp 4 miliar dengan wujud tol gate juanda Surabaya pada salah seorang pengusaha. Padahal, saat tanah itu dialih usahakan, justru laku hingga 14 miliar. Dari kasus ini, kejaksaan telah menetapkan dua orang sebagai tersangka. Kedua tersangka itu disebut kejaksaan berinisial SPD yang belakangan diketahui sebagai Supardi dari pihak PT Angkasa Pura dan JT yang belakangan diketahui sebagai Juan Tedjo dari pihak pengusaha. (bon)
(Sumber berita : Kejati Jatim)
Foto : Tol Juanda