Surabaya (KN) – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) segera menyidangkan kasus dugaan korupsi pelatihan otomotif senilai Rp 822 juta di Disnakertrans Surabaya. Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak bersiap melimpahkan perkara ini ke Pengadilan Tipikor pekan depan. “Berkas sudah dirampungkan. Tinggal dilimpahkan ke pengadilan,” kata Kasi Pidsus Kejari Tanjung Perak Surabaya, Bayu, Jumat (17/10/2014).
Dalam perkara yang merugikan negara sebesar Rp 672 juta ini, Kejaksaan telah menetapkan empat orang tersangka yang sudah ditahan, dan tinggal dibawa ke persidangan.
Para tersangka itu, salah satunya adalah rekanan bos CV Usaha Mandiri, Bambang Mulyono. Serta tiga tersangka lain, berstatus PNS Disnaker Kota Surabaya. Kasus dugaan korupsi pelatihan otomotif tersebut diusut Kejari Tanjung Perak Surabaya sejak tahun 2013 lalu.
Kasus ini dinilai menyimpang karena pelaksanaannya tidak sesuai kontrak. Bahkan, peserta pelatihan diketahui banyak yang fiktif. (gus)