Surabaya (KN) – Tengara adanya ketidak beresan dalam realisasi ganti rugi proyek Middle East Ring Road (MERR) IIC kini mulai diusut Kejaksaan.Kejaksaan Negeri Surabaya kini gencar mengusut dugaan penyelewengan pembayaran ganti rugi lahan warga Gunung Anyar sebesar Rp 300 miliar.
Terkait dugaan itu, 6 orang staf Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga dan Pematusan Pemkot Surabaya Surabaya diperiksa penyidik Kejari Surabaya.
“Dari anggaran itu harusnya digunakan untuk membayar sekitar 300 persil. Tapi hingga Oktober 2013, baru 111 persil yang terbayar,” ungkap Kasi Pidsus Kejari Surabaya Nurcahyo Jangkung Madyo, Jumat (17/1/2014).
Meski sudah memanggil 6 staf, Kasipidsus Kejari Surabaya ini mengaku jika kasus ini masih dalam tahap pengumpulan bahan dan keterangan (pulbaket).
Ia menambahkan, penyelidikan kasus dugaan penyelewengan anggaran Rp 300 miliar untuk pembayaran ganti rugi persil dihentikan sementara. “Kita hentikan sementara untuk mempelajari dan menunggu dokumen yang baru diserahkan,” terangnya.
Proyek MERR IIC merupakan proyek tahun jamak (multi years) yang dibangun untuk mengubungkan kawasan Kenjeran dengan Bandara Juanda. Pembangunan terakhir dilakukan di kawasan Gunung Anyar dengan panjang 1,8 kilometer.
Sebelumnya pembebasan lahan proyek MERR II C di kawasan Pandogo dan Penjaringan Rungkut juga diduga ada ketidak beresan. Namun tak ada kabar pengusutan dari pihak penegak hukum. (wan)