Bojonegoro (KN) – Terpidana kasus korupsi aliran dana sosialisasi pembebasan lahan Blok Cepu, Kamsoeni memenuhi panggilan ketiga dari Kejaksanaan Negeri (kejari) Bojonegoro. Kamsoeni memenuhi panggilan Kejaksaan guna menjalani eksekusi hukuman penjara atas kasus tersebut.
Setelah menjalani eksekusi, Mantan Asisten I Bidang Hukum dan Pemerintahan Pemkab Bojonegoro itu mulai menghuni Lembaga Permasyarakatan Kelas IIA Bojonegoro.
Hukuman untuk Kamsoeni bertambah karena dia tidak bisa membayar denda. Hal ini sesuai putusan Mahkamah Agung yang menyatakan terdakwa dikenakan denda senilai Rp 200 juta atau bisa mengganti hukuman kurungan selama 2 bulan.
Terpidana mengaku kepada penyidik Kejaksaan tidak bisa membayar denda, sehingga hukumanya ditambah.. “Sehingga total hukumannya 50 bulan penjara,” jelas Nusirwan Sahrul, Kasi Intel Kejari Bojonegoro, Selasa (31/01).
Sebelumnya Kamsoeni sempat mangkir saat panggilan ke-1 dan 2 karena sakit dan harus menjalani perawatan di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Bojonegoro. “setelah memenuhi panggilan ke-3 ini terpidanan langsung menjalani hukuman sesuai putusan kasasi MA,” tambah Nusirwan.
Dalam perkara korupsi sosialisasi pembebasan lahan blok cepu, kerugian negara diperkirakan mencapai lebih dari 2,9 miliiar dari total 3,8 milliar yang mengalir ke beberapa pejabat yang ikut di Tim Koordinasi Pembebasan dan Pengelolaan Lahan (TKPPL).
Kasus ini juga menyeret mantan Bupati Bojonegoro Santoso dan mantan Sekda Bambang Santoso, keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka. (red)
(Sumber berita Kejari Bojonegoro)