Surabaya (KN) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya bertindak cepat dalam menyikapi laporan fakta dan data terkait beberapa aset Pemkot Surabaya yang terancam lepas, berdasarkan data yang disampaikan Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya pada pekan lalu. Dari hasil pengkajian, Kejari Surabaya menemukan adanya dugaan pidana korupsi. Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Didik Farkhan mengatakan, setelah mengusut beberapa aset milik pemkot yang lepas ke pihak lain, ada dugaan korupsi saat pelepasan aset berlangsung. Dia menegaskan, dua aset yang diduga korupsi adalah aset yang berada di Jl Upa Jiwa yang diklaim pengembang Marvel City dan juga Waduk Wiyung.
“Hari ini sudah saya tanda tangani surat perintah penyidikan terhadap kasus lepasnya aset pemkot ke pihak lain,” terang Didik saat menggelar jumpa pers di Kantor Kejaksaan Negeri Surabaya, pada Rabu, (29/3/2017).
Menindaklanjuti adanya temuan ini, Kejari telah membentuk dua tim gabungan jaksa penyidik. Yaitu jaksa di bidang Intelijen dan Pidana Khusus Surabaya. “Nanti penanganan hukumnya ada yang pidana umum dan ada yang ditangani oleh jaksa pengacara negara,” terangnya.
Lebih lanjut, meskipun baru dua aset yang sudah dianalisa oleh Kejari, Didik menegaskan bahwa seluruh aset yang lepas dari pemkot akan segera dirampungkan. “Mengingat keterbatasan tim, maka tidak semua langsung kami selidiki tapi satu per satu,” imbuh Didik.
Ditanya soal langkah selanjutnya perihal adanya temuan pidana korupsi dari hasil laporan terkait aset pemkot yang hilang, Kejari akan memberikan dua opsi kepada pemkot. Dua langkah tersebut yakni melakukan banding atau mengajukan gugatan baru. “Kalau opsi yang akan saya berikan ke pemkot adalah gugatan baru,” tegas Didik.
Seperti diberitakan, ada beberapa aset Pemkot yang terancam lepas dan dikuasai pihak lain. Yakni, Waduk Wiyung, Gelora Pancasila, aset tanah di Jl. Upa Jiwa, Kolam Renang Brantas, PDAM Surya Sembada Jl Basuki Rahmat dan Jl Prof Moestopo. (anto)