Semarang   mediakorannusantara.com – Kejaksaan mengeksekusi bandar arisan daring Jatuh Tempo (Japo) di Semarang, Yudhian Prasetyamukti, setelah kasasi Mahkamah Agung atas putusan perkara tindak pidana penipuan tersebut menjatuhkan hukuman kepada terpidana.

Asisten Bidang Intelijen Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah Sunarwan di Semarang, Rabu22/,5, mengatakan, Yudhian dieksekusi oleh Kejaksaan Negeri Kota Semarang yang menangani perkara itu.

Ia mengatakan terpidana dieksekusi setelah tidak datang saat dilakukan pemanggilan.

“MA menjatuhkan putusan 2,5 tahun penjara,” katanya.

Menurut dia, Yudhian dinilai terbukti melanggar Pasal 378 KUHP tentang penipuan.

Sebelumnya pada pengadilan tingkat pertama, PN Semarang melepaskan Yudhian meski perbuatan terdakwa terbukti sesuai dengan tuntutan jaksa, namun bukan merupakan tindak pidana.

Atas putusan itu, jaksa penuntut umum juga sudah menyampaikan akan mengajukan kasasi.

Yudhian Prasetyamukti diadili karena melakukan penipuan terhadap 28 peserta arisan daring “Jatuh Tempo” (Japo) yang kerugiannya diduga mencapai miliaran rupiah.

Yudhian dilaporkan oleh sejumlah peserta arisan yang mengaku belum memperoleh giliran pembayaran arisan. ( wan/an)