Surabaya (MediaKoranNusantara.com) – Kejaksaan Agung (Kejagung) RI kini sedang pengusut kasus dugaan tindak pidana korupsi di PDAM Surya Sembada Surabaya. Berdasarkan informasi, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung telah melakukan penyelidikan kasus dugaan korupsi yang melibatkan pejabat di perusahaan plat merah tersebut terkait proyek jaringan PDAM.
Dalam pengusutan itu, Jampidsus Kejaksaan Agung telah melayangkan surat kepada Direktur PDAM Surya Sembada tertanggal 19 Oktober 2018. Dalam surat perihal bantuan permintaan keterangan ini terkait dugaan tindak pidana korupsi berupa penyalahgunaan wewenang dan pemerasan yang dilakukan pejabat PDAM Kota Surabaya terhadap pejabat pejabat perusahaan swasta (rekanan) PT CWB.
Maka, berdasarkan surat perintah penyelidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), yang ditujukan kepada Direktur PDAM Surya Sembada Surabaya agar menyampaikan surat panggilan tersebut kepada RTM (Manajer Pemiliharaan Jaringan Distribusi PDAM).
Berdasarkan surat yang ditandatangani oleh An. Jaksa Agung Tindak Pidana Korupsi Direktur Penyelidikan Selaku Penyelidik Warih Sadono, pelaksanaan pemeriksaan terhadap RTU dilakukan pada 25 Oktober lalu oleh Satpa Subrata, Sugeng Riyanta, Abvianto, M Yusuf Putra, I Gde Eka Haryana, dan Bobbi Muhammad Ali Akbar.
Sementara Kapuspenkum Kejagung RI, Mukri, ketika dikonfirmasi melalui telepon menyatakan akan mengecek dulu soal penyelidikan kasus dugaan korupsi tersebut. ‘Saya cek dulu soal adanya pemeriksaan pejabat PDAM Surabaya di Kejagung,” cetus dia, Jumat (7/12/2018).
Sedangkan Dirut PDAM Surya Sembada Kota Surabaya, Mujiaman saat dikonfirmasi mengaku dirinya memang sudah mendengar adanya pejabat PDAM yang diperiksa oleh Kejagung. Hanya ia tidak tahu secara pasti kasusnya seperti apa. Dan rencananya minggu depan ia akan meminta keterangan lebih lanjut dari pegawainya tersebut.
Yang pasti pemeriksaan itu tahap penyelidikan sehingga baru dugaan. Untuk itu, pihaknya tidak menyediakan kuasa hukum untuk mendampingi pejabatnya yang diperiksa. Sebab, kalau pun disediakan kuasa hukum tidak boleh ikut mendampingi saat penyelidikan. “Jadi memang tak perlu adanya kuasa hukum karena masih penyelidikan,” tegas dia.
Disinggung apakah itu baru pemanggilan yang pertama kali, Mujiaman membenarkan. “ Itu baru pertama kali,” tegas dia.
Ketika ditanya lagi kasus yang membuat pejabatnya diperiksa, kemungkinan soal lelang atau proyek jaringa. Bisa saja yang lapor ke sana (kejagung, red) adalah LSM atau rekanan. “Di sini (PDAM, red) kan uang rakyat, sehingga kami sering dilaporkan ke aparat hukum,” kata Mujiaman. (KN01)