“Saya nyatakan disini bahwa clear tidak ada hubungan dengan teman-teman penyidik di Jampidsus Kejaksaan Agung dan akan kami lakukan penelitian terus perkembangannya juga terhadap Edward Hutahaean,” kata Ketut di Jakarta, Senin.16/10
Edward Hutahaean yang ditetapkan sebagai tersangka dugaan penyuapan dan TPPU dalam perkara korupsi BTS 4G Kominfor pada Jumat (13/10), disebut oleh sejumlah saksi mahkota (terdakwa yang bersaksi untuk terdakwa lainnya) dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat sebagai pihak yang mengaku bisa mengurus atau menyelesaikan perkara BTS Kominfo di Kejaksaan.
Edward menerima uang 1 juta dollar Amerika Serikat atau senilai Rp 15 miliar dari terdakwa Irwan Hermawan yang diserahkan melalui staf terdakwa Gelumbang Menak bernam Indra.
Ketut mengatakan terkait uang Rp15 miliar tersebut, Penyidik Jampidsus menjerat Edward Hutahaean dengan Pasal 15 atau Pasal 12 B atau Pasal 5 ayat (1) Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
“Kenapa dikenakan pasal-pasal gratifikasi dan pasal-pasal penyuapan, karena status Edward ini adalah sebagai PNS, juga sebagai komisaris di PT Pupuk Indonesia(BUMN), ya statusnya dan sampai saat ini kami dalami aliran dana Rp 15 miliar ini kemana saja,” kata Ketut.
Kemudian terkait adanya dugaan aliran dana ke oknum kejaksaan yang disebut-sebut bersumber dari Edward, Ketut menegaskan hal tersebut tidak ada, hanya klaim Edward dan kawan-kawannya untuk melakukan upaya penggalangan.
“Itu bukan oknum kejaksaan yang disebut, yang ada adalah upaya dari Edward dan kawan untuk melakukan upaya penggalangan, tapi kan tidak ada yang dilakukan, tidak ada sampai ke sana, kalau ada pasti disebut,” kata Ketut.
Mantan Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Bali itu menekankan bahwa tidak ada menyebut oknum dari kejaksaan, yang ada hanya pengakuan dari Edward dengan mengatasnamakan kenal dengan kejaksaan dan memperlihatkan fotonya.
“Tidak ada menyebut oknum dari kejaksaan, tapi yang ada dari teman-teman tadi tanyakan, ada mengatasnamakan kenal dengan kejaksaan dengan melihat fotonya, kan belum tentu mereka bekerja sama (Edward) ini pada saat dia meminta sejumlah uang tadi (dari Anang) ya,” kata Ketut.
Ketut yang pernah menjabat sebagai Kasatgas Penuntutan KPK itu menambahkan, semua informasi yang terungkap di persidangan menjadi bahan bagi penyidik kejaksaan untuk melakukan penelusuran, termasuk foto yang ditunjukkan oleh Edward.
Menurut dia, kalau sekedar menunjukkan foto, bisa dilakukan siapa saja, termasuk foto dirinya yang sering berfoto dengan banyak orang termasuk dengan wartawan.
“Yang ditunjukkan fotonya Kapus (Kepaal Puspenkum) juga bisa juga kan, tapi belum tentu ada keterkaitan dengan pemberian tadi, uang-uang yang tadi beredar. Jadi saya pastikan, saya yakinkan kalaupun ada, perintah Pak Jaksa Agung tegas akan dilakukan penindakan kalaupun ada,” ujar Ketut.
Ketut menambahkan, jika sampai saat ini komunikasi yang disampaikan Direktur Penyidikan Jampidsus kepada pihaknya, belum ada komunikasi terkait pengamanan perkara yang dimaksudkan. Karena jika ada, perkara BTS tidak akan berlanjut sampai sekarang.
“Kalau udah komunikasi itu mungkin sudah engga ada perkara BTS sekarang, rekan-rekan media saksikan, bahkan sekarang juga saya sampaikan press conference pada hari ini,” ujarnya.
Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kuntadi menambahkan, pihaknya mengingatkan kepada pihak-pihak yang sedang berurusan dengan kejaksaan terkait perkara BTS 4G Kominfo untuk tidak percaya kepada siapapun yang mengaku bisa mengurus penanganan perkara yang sedang dilakukan di Kejaksaan.
“Karena kami lihat banyak sekali pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab menjual nama pejabat kejaksaan, menjual mengaku mengenal hanya dengan menunjukkan foto dan sebagainya, mampu menggerakkan orang lain yang sedang berurusan dengan kejaksaan untuk menyerahkan uang ya,” kata Kuntadi.
Kuntadi menegaskan pihaknya bekerja secara profesional dan independen dalam menangani mega korupsi BTS 4G Kominfo yang merugikan keuangan negara Rp8,32 triliun.
“Jadi kami ingatkan untuk tidak gampang percaya. Kami bekerja profesional, transparan dan independen, bisa diukur,” katanya.
Dalam perkara ini Kejagung sudah menetapkan 14 orang sebagai tersangka. Keempat tersangka terbagi dalam tiga klaster perkara, yakni tindak pidana korupsi, tidak pidana penyuapan dalam aliran dana korupsi BTS Kominfo, dan menghalangi penyidikan.
Ketut menjelaskan, dari 14 orang tersangka tersebut, sebanyak enam orang sudah tahap persidangan, yakni Anang Achmad Latif, Yohan Suryanto, Gelumbang Menak Simanjuntak, Mukti Ali, Irwan Hermawan dan Johnny G Plate.
Kemudian dua tersangka sudah tahap dua dalam proses pelimpahan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, yakni Windy Purnama, dan Muhammad Yusriski Muliawan. Berkas perkara keduanya rencananya dilimpahkan antara tanggal 16 atau 17 Oktober.
Selanjutnya enam tersangka masih dalam tahap penyidikan, yakni Jemy Sutjiawan, Elvano Hatorangan, M Ferriandi Mirza, Walbertus Natalius Wisang (Pasal 21), Naek Parulian Washington Hutahaean atau Edward Hutahaean (Pasal 15) dan Sadikin Rusli (Pasal 15). ( wan/ar)